Jaksa Ungkap Mantan Kadistanbun NTB Terlibat Kongkalikong Proyek Pengadaan Benih Jagung

DIDAKWA: Terdakwa Husnul Fauzi saat menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/9). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Husnul Fauzi mulai diadili di Pengadilan Negeri Mataram setelah sebelumnya ditunda karena tidak ada penasihat hukum yang mendampinginya.   Sidang perdanaya ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), I Wayan Suryawan.

Dalam dakwaannya, JPU I Wayan Suryawan mendakwa Husnul Fauzi melakukan perbuatan memperkaya orang lain, yakni Aryanto Prametu atau PT Sinta Agro Mandiri (SAM) sebesar Rp 15.433.260.000 dan Lalu Ikhwanul Hubby  atau PT Wahana Banu Sejahtera (WAH) sebesar Rp 11.921.467.550. Hal itu kemudian menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 27.354.727.550. Jumlah ini sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.

Kasus itu bermula pada tahun anggaran 2017 saat Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB mendapatkan alokasi bantuan pemerintah program fasilitasi penerapan budidaya jagung dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI melalui tugas pembantuan. Setelah beberapa kali revisi total, pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 280.597.633.000 sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) No. DIPA-018.03.4.239126/2017 tanggal 26 Desember 2016 sebagaimana telah dilakukan revisi beberapa kali. Terakhir revisi ke-7 tanggal 25 Oktober 2017 dan dari total pagu anggaran tersebut, antara lain untuk pengadaan benih jagung Hibrida sebesar Rp 206.173.773.120.

Untuk pelaksanaan anggaran tersebut, pada tanggal 19 Januari 2017 Gubernur NTB menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 907-35 Tahun 2017 menunjuk terdakwa Husnul Fauzi sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Usai ditunjuk selaku KPA, Husnul Fauzi kemudian memilih pola transfer barang dengan cara Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB melaksanakan pengadaan benih jagung terlebih dahulu. Hasil pengadaannya disalurkan ke kelompok tani sesuai calon penerima calon lahan (CPCL) yang ditetapkan dengan keputusan pejabat pembuat komitmen (PPK), Ida Wayan Wikanaya.

Husnul Fauzi kemudian membagi-bagi paket pekerjaan pengadaan menjadi 22 paket pekerjaan dengan 22 kontrak dengan nilai kontrak bervariasi. Mulai dari paling kecil Rp 284.745.120 dan paling besar Rp 31.763.230.000. Dari 22 kontrak pengadaan benih jagung tersebut dua di antaranya dilaksanakan oleh PT SAM dan PT WAH dengan rangkaian proses hingga pelaksanaan kontrak masing-masing.

Baca Juga :  Mantan Kacab PT AMG Dalang Surat Sakti Pengapalan Pasir Besi

Paket pertama, yaitu paket pengadaan benih jagung hibrida varietas Litbang (Bima 14, Bima 15, Bima 19, dan Bima 20) sebanyak 480.000 kg dengan pagu anggaran Rp 17 miliar. Kemudian paket pengadaan benih jagung hibrida Balitbang, hibrida umum 2 dan komposit sebanyak 849.990 kg dengan pagu anggaran sebesar Rp 31.764.610.060.

Untuk paket pertama, sebanyak 480.000 kg ini ditujukan untuk 1.786 kelompok tani yang tersebar di Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Kota Bima seluas 32 hektare. Sementara untuk pengadaan benih jagung hibrida Balitbang, hibrida umum 2, dan komposit sebanyak 849.990 kg itu ditujukan kepada 2.543 kelompok tani dengan luas lahan seluas 66.000 hektare dan kebutuhan benih jagung 990.000 kg.

Untuk dua paket pengadan benih jagung ini, Husul Fauzi kemudian melakukan pemilihan penyedia barang melalui penunjukan langsung melalui ULP Provinsi NTB. Untuk paket pertama, perusahaan yang direkomendasikan yaitu PT SAM. Kemudian paket kedua itu tiga perusahaan penyedia, salah satunya PT WAH.

Dipilihnya dua perusahaan ini melalui mekanisme penunjukan langsung. Penunjukkan PT SAM ini dilakukan setelah Husnul Fauzi bertemu dengan Diahwati. Seseorang yang mengaku memiliki stok benih jagung hibrida 3 dan bisa digunakan untuk pemenuhan kuota bantuan NTB. Saat itu, Husnul Fauzi kemudian menyarankan Diahwati bekerja sama dengan penyalur lokal dan dipilihlah PT SAM. “Sebelum pertemuan Husnul Fauzi dengan Diahwati ini, Husnul Fauzi juga pernah meminta menawarkan proyek ini kepada Aryanto. Tetapi Aryanto selaku direktur PT SAM pernah tidak menyanggupinya karena tidak punya stok dan belum ada pengalaman dalam pengadaan benih jagung yang dimaksud,” papar JPU I Wayan Suryawan.

Usai bertemu dengan Diahwati, kemudian disepakati oleh Aryanto mengenai akan membeli benih varietas Bima dengan total benih 480.000 kg dengan harga Rp 30.000 per kilogram, sehingga total harga pembelian sebesar Rp 14.400.000.000. Sementara proses penunjukan PT WAH selaku salah satu penyedia barang dalam pengadaan benih jagung ini itu bermula dari proses pengajuan permohonan yang disampaikan oleh Ida Wayan Wikanaya selaku PPK. Surat permohonan itu ditujukan kepada Kepala Biro Bina Administrasi Pengedalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setda Propinsi NTB.

Baca Juga :  Lulus PPPK 2023, Sepuluh Peserta Mengundurkan Diri

Dalam surat permohonan tersebut antara lain menyebutkan, bahwa penyedia yang diusulkan untuk ditunjuk adalah distributor yang telah ditunjuk produsen dengan melampirkan surat keterangan sebagai distributor. Adapun distributor tersebut adalah PT WAH. Surat permohonan tersebut oleh Kepala Biro Bina Administrasi Pengendalian Pembangunan dan LPBJP Setda Provinsi NTB, Swahip kemudian ditindaklanjuti.

Setelah dipilihnya PT WAH sebagai perusahaan penyedia langsung dilakukan tanda tangan kontrak antara Ida Wayan Wikanaya dengan Direktur PT WAH pada 4 Desember 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 31.763.230.000. Sementara dengan PT SAM, Ida Wayan Wikanaya melakukan penandatangan kontrak pada 19 September 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.256.000.000.

Usai penandatangan kontrak, kedua perusahaan ini langsung memesan benih jagung. Sesuai perjanjian dalam kontrak kerja sama, barangnya pun tiba pada waktu yang telah dijanjikan. Sesampainya di NTB, sebetulnya benih ini harus melalui pemeriksaan. Tetapi oleh kedua perusahaan ini ternyata langsung didistribusikan ke kelompok tani.

Saat didistribusikan, ternyata kondisi benihnya bermasalah. Benih yang didistribusikan PT SAM banyak yang rusak atau berjamur. Atas kondisi tersebut, sebagian ada yang dikembalikan oleh petani dan sebagian lagi tetap ditanam meski pada akhirnya tidak tumbuh.

Sementara untuk paket pekerjaan yang dilakukan PT WAH senilai Rp 31.763.230.000 juga hampir sama. Benih jagung hibrida varietas Balitbang, hibrida umum 2 dan komposit sebanyak 849.990 kg yang diadakan tidak seluruhnya memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Antara lain, ternyata ada yang tidak bersertifikat dan ada juga bersertifikat. Namun ternyata daluwarsanya adalah kurang dari yang seharusnya yakni minimal 3 bulan setelah berakhirnya kontrak.

Atas perbuatannya ini, terdakwa Husnul Fauzi didakwa dengan pasal  2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan ini, terdakwa Husnul Fauzi akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada pekan depan. (der)

Komentar Anda