Mantan Kacab PT AMG Dalang Surat Sakti Pengapalan Pasir Besi

BERSAKSI: Kacab PT AMG Rinus Adam Wakum saat dihadirkan menjadi saksi dalam perkara korupsi tambang pasir besi di Pengadilan Tipikor Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kepala Cabang (Kacab) PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Rinus Adam Wakum mengungkap adanya surat penyataan yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, yang dijadikan dasar pengapalan hasil tambang pasir besi berasal dari idenya Erfandi, mantan Kacab PT AMG.

“Saya ditelpon Erfandi, dan minta saya datang ke Mataram. Karena nanti kita mau siapkan ini (surat pernyataan). Nanti seharusnya bisa kita pakai dulu, sementara menunggu rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) kita disetujui,” cerita Rinus saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Husni; mantan Kadis ESDM NTB 2021, Zainal Abidin; mantan Kadis ESDM 2023 dan Syamsul Ma’rif; mantan Kabid mineral dan batubara (Minerba) ESDM, Selasa (14/11).

Rinus pun datang ke Mataram, tepatnya ke Kantor ESDM NTB di Jalan Majapahit. Yang pertama kali ditemui adalah Erfandi, yang sudah menunggunya di Kantor ESDM NTB. Saat bertemu Erfandi, Rinus langsung diminta untuk merevisi surat pernyataan yang terlebih dahulu sudah jadi, sebelum dirinya datang. “Saya diminta untuk merevisi surat pernyataan itu. Surat pernyataan itu kami jadikan sebagai dasar menitipkan pembayaran royalti,” kata Rinus yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Erfandi secara struktur bukan lagi pegawai PT AMG. Namun diungkapkan Rinus, Erfandi adalah orang kepercayaannya Po Suwandi, Dirut PT AMG. “Setelah bertemu Erfandi, kami sama-sama ke ruangannya Pak Mukhtar (Kasi Analis Kebijakan ESDM),” ungkap dia.

Di ruangan Mukhtar, Erfandi menjelaskan bahwa surat pernyataan itu akan digunakan terlebih dahulu. Ditanya detail siapa yang membuat surat pernyataan itu, Rinus tidak mengetahuinya, karena ketika datang ke Kantor ESDM, surat itu sudah dipegang Erfandi.

Isi surat penyataan itu menerangkan bahwa hasil konsentrat yang ada adalah hasil produksi pada tahun 2020. “Dan juga akan membayarkan royalti pada kesempatan pertama ketika RKAB kami disetujui,” sebutnya.

Setelah surat keterangan jadi, Rinus bersama Erfandi menemui Muhammad Husni, saat itu menjabat Kadis ESDM. Keduanya menjelaskan kondisi yang dialami PT AMG. Salah satunya mengenai RKAB yang diajukan tahun 2020 untuk proses pengapalan tahun 2021 yang tidak kunjung disetujui Kementerian ESDM. “Kami sampaikan, kami tidak bisa melakukan penjualan karena tidak bisa membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena RKAB belum disetujui, secara otomatis E-Billing kami terblokir,” bebernya.

Selain itu, Rinus mengatakan bahwa surat pernyataan itu akan digunakan untuk proses Pengapalan dan akan mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB). Dengan menyampaikan kondisi lapangan yang alami, Muhammad Husni bersedia membantunya.

Baca Juga :  Diresmikan 2023, Tiga Pabrik Pakan di Brida belum Beroperasi

Setelah surat pernyataan yang terbit bulan Februari 2021 dan tandatangani Muhammad Husni, Rinus membawanya ke Lotim sebagai pelengkap dokumen persyaratan pengapalan. “Setelah dokumen diterima pihak pelabuhan, terbitlah SPB,” ungkapnya.

Setelah itu, Rinus menitipkan pembayaran PNBP ke ESDM NTB, tepatnya ke ruangan Mukhtar. Yang punya ide menitipkan PNBP itu ialah hasil konsultasi bersama Muktar dan Inspektur Tambang wilayah NTB, Idham Halid. “Kami melaporkan (penitipan PNBP) ke Muhammad Husni. Penitipan uang itu langsung ke Mukhtar, dan diarahkan memperbaiki brangkas terlebih dahulu. Yang meminta memperbaiki brangkas itu Erfandi,” katanya.

Setiap kali pengapalan, penitipan royalti selalu melalui Mukhtar, dalam bentuk uang tunai. Tanda terima penitipan royalti pun diterima dari Mukhtar. “Di sana (bukti penitipan royalti) ada tanda tangan Pak Kadis (Muhammad Husni), dan Mukhtar. Penitipan sebanyak 6 atau 7 kali,” bebernya.

Penitipan royalti itu mencapai Rp 690 juta. Namun uang titipan itu ditarik PT AMG. Yang menarik uang titipan itu ialah Erfandi, orang kepercayaannya PO Suwandi. Uang titipan itu diambil kembali karena RKAB PT AMG tidak kunjung ada persetujuan dari pusat. “Itu (pengambilan uang titipan) tanpa sepengetahuan saya. Pada akhirnya uang itu juga tidak disetorkan ke Negara,” tuturnya.

Selanjutnya, terbitlah surat pernyataan kedua bulan Maret 2021. Surat pernyataan kedua itu ditandatangani terdakwa Syamsul Ma’rif. “Surat pernyataan Bulan Maret 2021 itu kami gunakan untuk pengapalan juga. Untuk jumlah pasti (pengapalan) saya kurang ingat,” ujarnya.

Surat yang ditandatangi terdakwa Syamsul Ma’rif itu digunakan PT AMG untum pengapalan hingga memasuki tahun 2022. Surat pernyataan itu bisa digunakan berkali-kali, karena Rinus Adam memiliki scan surat itu. “Yang aslinya kami pakai sekali saja, pas pertama kali. Sisanya pakai hasil scan,” katanya.

Sementara untuk tahun 2022, dirinya mengaku langsung meminta surat sakti tersebut ke Kabid Minerba, Trisman. Namun sebelum surat itu diberikan, dirinya berkoordinasi dengan Zainal Abidin, yang menjabat sebagai Kadis, menggantikan Muhammad Husni. Setelah mendapat persetujuan langsung menuju ruangan Trisman. “Kalau untuk tahun 2022, surat pernyataan itu saya terima dari Trisman pada malam hari, dan memberikan uang senilai Rp20 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari ini Kinerja Pj Gubernur Dievaluasi Kemendagri

Surat itu berupa surat keterangan yang terbit pada 27 April 2022. Menyinggung pemberian uang kepada terdakwa untuk menerbitkan surat sakti itu, Rinus mengaku tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa Muhammad Husni dan Syamsul Ma’rif. “Ke Pak Muhammad Husni sudah, saya berikan Rp 25 juta, dan Erfandi Rp 25 juta, itu untuk keperluan acaranya. Tidak ada kaitannya dengan penerbitan surat,” akunya.

Sementara untuk surat sakti yang diterima dari Trisman yang ditandatangani Zainal Abidin, Rinus mengaku menghabiskan uang sedikitnya Rp 50 juta. “Kurang lebih Rp 50 juta,” katanya.

Dari penerbitan surat itu, Trisman menerima Rp20 juta dari Kacab PT AMG tersebut. dimana sebanyak Rp5 juta sebelum jadi, dan Rp15 juta selesai. Uang Rp 15 juta diberikan ke Trisman di Hotel Lombok Plaza. Kalau untuk Zainal Abidin, Rinus Adam menaruhnya di atas meja kerja Zainal Abidin, sebesar Rp 5 juta. “Trisman yang datang (ke Lombok Plaza) untuk mengantar surat itu,” sebut Rinus.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah Trisman pernah meminta uang lainnya, Rinus mengatakan dirinya pernah memberi uang Rp35 juta ke Trisman. Puluhan juta itu di hajatkan untuk menyukseskan event MXGP di Sumbawa. Dimana berdasarkan pengakuan Trisman ke Rinus, uang itu diminta atas perintah mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. “Uang itu saya kirim ke rekening Desna (pegawai kontrak ESDM NTB). Yang minta saya kirim ke Desna ialah Trisman,” ucap Rinus.

Dikatakan, dengan berbekal surat sakti dari Kantor ESDM itu, PT AMG melakukan pengapalan sebanyak 32 kali. Rinciannya 16 kali tahun 2021 dan 16 kali di tahun 2022. “Jadi, total uang hasil penjualan pasir besi selama tahun 2021 dan 2022 mencapai Rp44 miliar, dan uang itupun ada yang masuk ke rekening pribadinya dan rekening Erfandi,” ujarnya.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda