Jaksa Masih Dalami Pengakuan Dokter Langkir

Bratha Hari Putra (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

 

PRAYAPenyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah masih terus mendalami nyanyian tersangka kasus korupsi dana BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020. Bahkan dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan memeriksa para tersangka untuk mendalami permasalahan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra menyatakan, berkas perkara kasus BLUD Praya ini belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Jaksa masih memeriksa saksi tambahan terkait dengan permasalahan itu, termasuk akan kembali memeriksa para tersangka. “Untuk kasus BLUD ini kita masih pemeriksaan saksi dan rencananya para tersangka kemungkinan dalam waktu dekat akan kembali diperiksa untuk mempertegas apa yang menjadi pernyataan dari para tersangka,” ungkap Bratha Hari Putra kepada Radar Lombok, Selasa (11/10).

Bratha menegaskan, pemeriksaan para tersangka ini untuk memperdalam apa yang menjadi pernyataan dari tersangka yang menyeret beberapa nama pejabat di daerah itu. Di satu sisi, para tersangka sebelumnya diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum mereka. “Kemarin tersangka terakhir kali diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum dan kita periksa sesudah jadi tersangka. Maka pemeriksaan nantinya akan didampingi penasehat hukumnya,” terangnya.

Baca Juga :  Ogah Bersumpah, Kades Ungga Didesak Mundur

Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka, jaksa juga masih akan memeriksa tambahan saksi-saksi. Sementara untuk berkas tersangka baru sebatas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) saja, belum ke pengadilan. Karena masih membutuhkan beberapa pendalaman terkait dugaan kasus korupsi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Lombok Tengah ini. “Intinya kita sudah periksa lebih dari 20 orang saksi dan kita masih butuh tambahan saksi lagi karena dalam temuan kerugian negara ada beberapa sub yang ditemukan. Maka kerugian negara ini kita kembangkan di bagian masing-masing, maka banyak saksi yang kita periksa. Tapi kaitan dari pihak mana yang kita periksa, ini sudah masuk materi,” terangnya.

Kejari Lombok Tengah sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020 ini. Di antaranya Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir bersama dua bawahannya Adi Sasmita selaku PPK, dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku bendahara BLUD RSUD Praya. Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar sesuai dari hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.

Baca Juga :  Gunakan Warga Lokal, Investor Nakal Dirikan Bangunan Bodong

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (met)

Komentar Anda