Jadi Tersangka, Ketua BPPD Loteng: Uang Sudah Dikembalikan

Ida Wahyuni (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng) Ida Wahyuni mengklaim, bahwa dirinya sudah mengembalikan uang kepada korban yang melaporkannya ke Polda NTB atas dugaan penipuan tiket MotoGP Maret 2022 lalu. “Sudah, sudah saya kembalikan,” jawabnya singkat kepada Radar Lombok melalui via telepon, Kamis (15/9).

Jumlah uang korban yang dikembalikan tidak disebutkan rinci, alasannya masih ada kegiatan di lapangan. “Besok saja ya, saya masih di lapangan ini,” imbuhnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan, perihal tersangka sudah mengembalikan uang korban atau tidak, belum diketahui secara persis. “Nanti saya cek dulu, biar tidak salah,” katanya.

Baca Juga :  Minggu, Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1445 Hijriah

Walaupun tersangka sudah mengembalikan uang kerugian korban lanjutnya, bukan berarti bisa menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan. “Tindak pidananya tetap ada, walaupun sudah mengembalikan,” sebutnya.

Diketahui, penyidik menetapkan Ida Wahyuni sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Diketahui, beberapa kali tersangka tak menghadiri panggilan penyidik, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa Selasa (13/9) di wilayah Lombok Tengah.

Kendati demikian, penyidik tidak melakukan penahanan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor saja. “Tidak apa-apa tidak ditahan. Ditahan atau tidaknya itu tergantung dari penyidik,” ujarnya.

Baca Juga :  Mafia Tanah di NTB Jadi Atensi Komisi III DPR

Sisi lain, pihaknya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan kasus tersebut secara restorative justice (RJ) dengan korban yang melapor dirugikan Rp 66 juta itu. Pelapor diketahui bernama Indah Purwaningsih. “Nanti kami akan pertemukan mereka. Kami akan panggil kedua belah pihak dan memfasilitasi mereka,” cetusnya.

Akan tetapi sambungnya, hal tersebut kembali lagi kepada korbann. Jika korban tidak berkenan untuk menempuh RJ, maka pihaknya akan meneruskan kasus tersebut sampai ke meja persidangan. “Kalau korban tidak mau, kami kawal sampai selesai,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda