Mafia Tanah di NTB Jadi Atensi Komisi III DPR

Arteria Dahlan (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Keberadaan mafia tanah di NTB jadi atensi Komisi III DPR RI. Untuk itu, Komisi III meminta Polda lebih mencermati lagi masalah mafia tanah tersebut.

“Kita tidak ingin Lombok menjadi Bali. Berusaha dan memiliki tanah di Lombok boleh, tapi harus penuh dengan kemanfaatan. Harus dikelola dan harus dilakukan tata kelola dengan baik,” tegas Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat ditemui di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (21/7).

Komisi III lanjutnya, sedang mencermati bagaimana praktik-praktik mafia tanah yang bersekutu dengan oknum aparat. Yang menyebabkan rakyat tidak memiliki akses keadilan. “Rakyat butuh bantuan aparat penegak hukum. Jangan sampai nanti kita melihat banyak sekali upaya-upaya penegakan hukum, vonis dan putusan hakim jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum,” sebutnya.

Baca Juga :  Mulai 12 Januari Tarif Penyeberangan Kayangan – Poto Tano Naik

Seperti yang diketahui lanjutnya, beberapa waktu lalu sejumlah oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah. Namun penetapan tersangka tidak sampai pada proses penahanan. Atas dasar itu, pihaknya mohon permasalahan tersebut segera untuk diseriusi oleh penegak hukum, sehingga menjadi sebuah pembelajaran.

Selain itu, yang dicermati saat ini tidak hanya soal ribut masalah tanah yang membawa-bawa nama oknum polisi dan penegak hukum. Melainkan juga persekutuan perusahaan pemilik tanah. “Maka kami juga ingin tanah gampang dicek dengan warkah tanah. Warkah itu tidak bisa nipu, yang nipu itu pasti ketahuan. Tapi kita juga harus yakinkan bahwa penegakan hukum ini benar-benar menegakkan hukum secara berkeadilan, kepastian dan berujung kemanfataan rakyat,” cetusnya.

Dan kini lanjut Arteria, sudah saatnya penegak hukum bersekutu dengan rakyat untuk memberantas mafia tanah. Dan hal ini akan terus diawasi. Di samping pihaknya memberi atensi terkait dengan tanah di Mandalika, Rinjani dan Gili Trawangan. “Banyak hak pengelolaan lahan (HPL) yang bermasalah, termasuk juga HPL pemprov. Ini dijadikan salah satu proyek percontohan, begitu juga wilayah sekitar tambang. Ini juga dijadikan pencermatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Harga Jagung Anjlok, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur

Menyinggung soal kasus di Gili Trawangan yang sudah naik ke ranah jaksa. Dirinya tidak berkomentar banyak akan hal tersebut. “Biarkan para penyidik yang bekerja untuk menyelesaikannya. Pasti kita kawal,” tutupnya sembari mengingatkan NTB memiliki Kapolda yang bagus dan Kepala Kejati yang juga merupakan mantan Kepala Kejati Maluku Utara, sehingga paham betul dengan permasalahan tanah. (cr-sid)

Komentar Anda