Jabatan Fungsional Pengelolan Keuangan APBN sebuah Kesempatan dan Tantangan bagi ASN

Balai Bio Industri Laut - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jl. Raya Senggigi Teluk Kodek, Desa Malaka Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara NTB Pos-el: [email protected] (Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev)

Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2020 sampai saat ini memiliki dampak sangat besar keseluruh sendi-sendi kehidupan, mulai dari sektor ekonomi, sosial, kesehatan dan lebih banyak lagi. Dampak pada sektor ekonomi sangat terasa bagi masyarakat, hal ini terjadi karena banyak sekali orang yang kehilangan pekerjaannya terutama yang bekerja di sektor swasta. Masih sangat beruntung bagi  para Aparatur Sipil Negara (ASN) karena di tengah terjadinya gelombang pandemi Covid-19 saat ini hampir tidak ada ASN yang kehilangan pekerjaannya. Saat ini ASN tetap bekerja walaupun bekerja dari rumah (Work From Home), mungkin hal ini yang membuat posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat lebih menarik dan banyak diminati oleh masyarakat karena di anggap relatif lebih aman dari pemutusan hubungan kerja dan lebih nyaman.

Saat ini sebenarnya sedang terjadi banyak perubahan yang sangat signifikan di birokrasi instansi pemerintah. Sesuai instruksi presiden Joko widodo dalam rapat terbatas yang dilaksanakan pada bulan November 2019, akan memangkas birokrasi dengan melakukan penyederhanaan jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden akan memangkas jumlah struktur eselon hanya menjadi dua lapis saja yaitu pejabat eselon satu dan pejabat eselon dua. Proses penyederhanaan jabatan struktural tersebut sering disebut dengan istilah delayering‘. Pada tahap awal akan dilakukan dengan cara memangkas atau mengurangi pejabat eselon III dan IV di seluruh instansi pemerintah pusat baik kementerian negara maupun lembaga. Setelah tahapan ini selesai dan berhasil dengan baik, maka selanjutnya akan dilaksanakan secara bertahap di lingkungan pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Setelah ada instruksi presiden terkait “delayeringmaka pada tahun 2020 kementerian negara dan lembaga sudah mulai melakukan analisis dan evaluasi dalam rangka pengurangan jabatan struktural eselon III dan IV di masing-masing instansinya. Kementerian Negara yang pertama kali melaksanakan delayeringadalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sampai pertengahan tahun 2021 sudah banyak sekali kementerian negara dan lembaga yang sudah melakukan delayering‘. Dampak adanya pengurangan jabatan struktural di Instansi pemerintah, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan akan lebih banyak masuk ke dalam jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pada umumnya dahulu orientasi dan impian para Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah jabatan struktural dibandingkan dengan jabatan fungsional, hal ini terjadi karena jabatan jtruktural dianggap lebih membanggakan dan prestisius. Tetapi seiringnya berjalannya waktu dan perubahan kebijakan pemerintah, maka paradigma tersebut mulai berubah dan saat ini semakin banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlomba-lomba dan berjuang agar bisa masuk ke dalam Jabatan Fungsional.

Baca Juga :  MENZAHIRKAN PROFIL PELAJAR PANCASILA MELALUI PEMBELAJARAN SMART

Adanya kemauan dari pemerintah agar Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih banyak yang memiliki jabatan fungsional, maka pada tahun 2020 pemerintah menginstruksikan kepada semua instansi pembina jabatan fungsional untuk membuka kesempatan kepada seluruh ASN agar dapat masuk ke jabatan fungsional tertentu melalui jalur penyetaraan jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional dan atau melalui jalur Inpassing.

Kementerian Keuangan merupakan salah satu instansi yang membuka kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  untuk bergabung ke jabatan fungsional yang ada di bawah pembinaannya mulai tahun 2020 sampai dengan saaat ini. Salah satu jabatan fungsional yang dibawah pembinaan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) adalah Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 150/PMK.50/2019 Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Sebuah Kesempatan dan Tantangan

Mungkin ungkapan yang menyatakan “dibalik sebuah ujian pasti ada hikmahnya” memang benar adanya, hal ini mungkin mewakili ungkapan hati bagi semua  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan sebagai pengelola keuangan  di seluruh Satuan Kerja Instansi Pemerintah di Indonesia. Seandainya tidak ada instruksi presiden terkait penyederhanaan jabatan struktural mungkin Jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN tidak akan terwujud dan lahir secepat ini.

Bagi seluruh ASN pengelola keuangan APBN di satuan kerja instansi pemerintah sudah sangat menanti dan menunggu lahirnya jabatan fungsional bagi mereka, walaupun sebenarnya kementerian Keuangan sudah cukup lama memperjuangkannya tetapi baru bisa terwujud pada saat ini.

Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan sebuah kesempatan emas bagi seluruh ASN yang mengelola keuangan APBN di satuan kerja instansi pemerintah untuk memiliki jenjang dan pola karir yang lebih jelas dan pasti. Hal ini terjadi karena untuk karir Jabatan fungsional sangat tergantung dari kinerja individu masing-masing dan bagaimana mana mengatur capaian kinerjanya.  Semakin rajin dan berkinerja baik seorang pejabat fungsional maka akan semakin cepat naik karir dan jabatannya. Apabila ingin naik pangkat lebih cepat bagi pejabat fungsional, maka dia tidak harus menunggu selama 4 tahun, yaitu dengan cara berkinerja baik dan mencapai target angka kredit  yang dipersyaratkan sesuai jenjang jabatan fungsionalnya. Hal ini sangat berbeda dengan Jabatan Struktural maupun jabatan fungsional umum yang naik pangkatnya harus secara reguler setiap 4 tahun sekali. Selain kesempatan naik pangkat lebih cepat, keuntungan lainnya bagi jabatan fungsional adalah mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sesuai jenjang jabatannya yang nilainya cukup besar dan dapat meningkatkan penghasilan bagi ASN. Dengan penghasilan yang meningkat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN yang sudah memiliki Jabatan Fungsional.

Baca Juga :  Apa itu Inner Child : Cara Mengenali dan Memahami Bagian Diri Lebih Dalam dengan Melihat Masa Lalu

Disamping memiliki keuntungan sebagai pejabat fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN,  juga menjadi sebuah tantangan bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena untuk masuk menjadi pejabat fungsional harus melalui serangkaian uji kompetensi. Setelah kita menjadi pejabat fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN kita harus memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan setiap jenjangnya. Walaupun apa yang dikerjakan merupakan pekerjaan rutin tetapi kita di tuntut harus lebih menguasai terkait bidang pengelolaan keuangan APBN

Selain itu karena tuntutan profesionalisme dan menjamin kualitas hasil pekerjaan, maka seorang  pejabat fungsional harus selalu meningkatkan kemampuan dan kompetensi diri. Hal ini bisa diperoleh  melalui jalur pendidikan, diklat teknis maupun kegiatan pembelajaran lainnya. Dengan demikian diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih profesional dan adaptif terhadap perubahan,  karena kita ketahui bersama dalam proses pengelolan Keuangan APBN kegiatannya sangat dinamis dan selalu ada perubahan peraturan setiap tahunnya untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Dengan lahirnya jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN menjadi sebuah harapan besar bagi kita semua, agar pengelolaan keuangan APBN dapat lebih dikelola dengan baik, semakin transparan dan akuntabel. Adanya para insan ASN yang profesional dan adaptif diharapkan pengelolaan keuangan APBN akan memberikan maanfaat yang lebih besar bagi roda perekonomian dinegara kita serta dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.(*)

Komentar Anda