Istri Jadi Jaminan, Fihir Keluar dari Lapas

MASUK: M. Fihiruddin saat memasuki Rutan Polda NTB untuk menjalani proses masa penahanan, beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret nama M Fihiruddin masih berproses di persidangan. Akan tetapi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis itu sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram dan saat ini berstatus tahanan kota.

Fihir menjadi tahanan kota dibenarkan penasihat hukumnya, Muhammad Ihwan. Fihir sudah menjadi tahanan kota sebelum Ramadan. “Benar, dari sebelum puasa,” jawab Ihwan saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (30/3).

Yang memutuskan terdakwa menjadi tahanan kota ialah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menyidangkan kasusnya. Dikatakan Ihwan, yang menjadi penjamin atau penanggung jawab terdakwa untuk menjadi tahanan kota ialah istrinya sendiri. “Ada, istrinya,” singkat Ihwan.

Terkait dengan status tahanan kota terdakwa, juga dibenarkan Humas PN Mataram Kelik Trimargo. “Iya benar, dialihkan tahanan kota,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penipu Berkedok Bantuan Kampanye Pilkada Dibekuk

Terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota, karena dianggap masih kooperatif. Dalam pengajuan permohonan pengalihan, yang menjadi penjamin ialah istrinya. “Ada istrinya terdakwa ajukan permohonan pengalihan tahanan dan istrinya jadi tanggungannya,” sebut Kelik.

Selama berstatus tahanan kota, terdakwa dilarang keluar dari wilayah Kota Mataram. Kelik meyakini, meskipun terdakwa tidak lagi berada di Lapas, jalannya proses persidangan akan berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ada. “Sekali saja terdakwa tidak hadir di persidangan, saya masukkan kembali. Karena saya sudah ingatkan terdakwa tata tertib,” tegasnya.

Sebelumnya, Fihir menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB tertanggal 6 Januari 2023. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka UU ITE. Penyidik menahannya dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Penjambret HP Mahasiswi Dibekuk

Begitu saat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, jaksa menahannya dan menitipkannya di Lapas Kelas IIA Mataram. Fihir terseret sebagai tersangka atas pelaporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, karena sebelumnya Fihir tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2×24 jam terkait pertanyaan melalui grup WhatsApp yang viral.

Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.

Tulisan WhatsApp Fihir ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Lantas Ketua DPRD NTB melayangkan laporan ke Polda NTB pada 17 Oktober 2022 dan berproses hingga sekarang. (cr-sid)

Komentar Anda