Penipu Berkedok Bantuan Kampanye Pilkada Dibekuk

DITANGKAP: Pelaku penipuan pengadaan sembako untuk kampanye ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sat Reskrim Polresta Mataram menahan salah satu pelaku penipuan proyek pengadaan sembako yang berkedok digunakan untuk kampanye Pemilihan Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Utara tahun 2020 lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial RR (41) asal Taman Kapitan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “Kami amankan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pada akhir bulan Agustus lalu,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (28/9).

Penipuan yang dilakukan pelaku bersama salah satu rekannya berinisial EAM perempuan (41) asal Tamansari, Kecamatan Ampenan ini, terjadi pada 13 November 2020 lalu terhadap salah satu pedagang di Pasar Bertais berinisal S. “Pelaku berinisial EAM ini sudah kami masukkan dalam pencarian orang (DPO),” katanya.

Modus yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, yakni meyakinkan dan menjanjikan korban proyek pengadaan bantuan sosial berupa sembako. Yang mana, sembako tersebut akan digunakan untuk kegiatan kampanye.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Tiga Orang Ditangkap

Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku menggunakan cek atas nama EAM senilai Rp 930 juta. Ditambah lagi dengan rayuan bahwa cek tersebut bisa dicairkan dalam 15 hari ke depan. “Dengan adanya cek itu, korban yakin dan mau menerima permintaan dari pelaku,” sebutnya.

Saat itu, barang yang diminta oleh pelaku berupa 50 ton beras dan 30 ton gula pasir diantar oleh korban. Pengantaran barang permintaan pelaku ini dilakukan sebelum korban mencairkan cek yang diterima dari pelaku.

Setelah mengantar barang, korban pergi ke salah satu bank untuk mencairkan cek itu. Akan tetapi cek yang dibawa oleh korban merupakan cek kosong. “Korban yang merasa tertipu langsung melapor ke kami (Polresta Mataram),” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa cek yang diterima korban memang kosong. Dan setelah ditelisik lebih dalam, barang yang disebut akan digunakan untuk bantuan sosial kampanye itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Melainkan pelaku menjualnya dengan harga murah. “Dengan adanya kejadian itu, penyidik berkeyakinan bahwa terjadinya sebuah tindak pidana dalam bentuk penipuan atau penggelapan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pembobol SMP IT Kelayu

Kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda. RR berperan untuk berkomunikasi dan meyakinkan korban. Sedangkan EAM berperan sebagai penjual barang yang didapatkan dari korbannya. “Semua barang itu sudah habis dijual dengan harga Rp 50 juta. Untuk korban ditaksirkan mengalami kerugian Rp 130 juta,” sebutnya.

RR saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Mataram. Sementara EAM masih diburu oleh pihak kepolisian. Sebagai tersangka, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda