Dia pun mempertanyakan sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan. Padahal mereka telah beberapa kali meminta PN Selong untuk melakukan eksekusi. “Ini perkara sudah bergulir sampai 30 tahun. Dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi kenapa eksekusi tidak kunjung dilakukan,” singkatnya.
Diceritakan, perkara ini mulai bergulir sejak tahun 1988 silam. Ketika itu Amaq Suhaimi melawan HM Yunus Cs. Dalam putusan pertama pengadilan memenangkan Amaq Suhaimi selaku penggugat.
Begitu juga dengan putusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung di tahun 2012. Dimana Amaq Suhaimi dinyatakan sebagai pemilik lahan yang sah. Setelah kalah di PK, HM. Yunus CS kembali menempuh upaya hukum berikutnya yaitu melalui pengajuan Verzet. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Hingga Mahkamah Agung.
Tapi upaya hukum yang ditempuh HM Yunus Cs selaku tergugat tetap ditolak.”Setelah melawan HM. Yunus, kembali lagi muncul H. Tahir Cs. Dia ini selaku pihak yang telah membeli lahan itu. Dan H. Tahir Cs ini kembali mengajukan Verzet. Mulai dari Pengadilan Negeri, PT hingga MA. Namun dia kembali kalah. Berarti sudah ada enam putusan diatas PK. Dan kita selalu menang,” sebutnya.(lie)