“Kalau ada uang jaminannya kita siap eksekusi,” tegas dia.
Soal berapa besar uang jaminan itu, Sri mengaku belum mengetahui secara pasti. Karena untuk menentukan nilainya tentu harus melalui proses perhitungan yang dilakukan oleh tim apraisal. “ Dan masalah ini juga sudah ada sebelum saya menjadi ketua PN disini. Dan lahan sengekta itu juga telah beberapa kali dijual,” sebutnya.
Tidak hanya soal uang pengganti, namun alasan lainnya pelaksanaan eksekusi ini tak kunjung dilakukan karena ada upaya hukum lagi yang ditempuh oleh pihak ketiga yang telah membeli lahan di komplek SB itu. Jadi sengketa lahan tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap.
Sehingga pengadilan akan menunggu terlebih dahulu seperti apa upaya hukum yang masih sedang berjalan saat ini.” Saya sama sekali tidak ada kepentingan apapun. Saya hanya menegakkan hukum dan keadilan. Kalau sudah inkrah, dan tidak ada lagi upaya hukum, maka kalau ada permintaan eksekusi pasti akan kita lakukan. Tapi sekarang kan masih ada upaya hukum lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya keluarga dekat Amaq Suhaimi, yaitu Lalu Jauhari mempertanyakan sikap PN Selong yang sampai saat ini tidak memberikan kepastian soal pelaksanaan eksekusi. Padahal sengketa lahan ini telah berkuatan hukum tetap dimana beberapa kali putusan pengadilan telah memenangkan yang bersangkutan.