Ini Syarat Eksekusi Lahan SB Pancor oleh Pengadilan

Syarat Eksekusi Lahan SB Pancor oleh Pengadilan
SENGKETA : Komplek pertokoan Sinar Bahagia (SB) Pancor yang sampai saat ini masih bersengketa. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Pengadilan Negeri (PN) Selong meminta pemohon eksekusi yakni Amaq Suhaimi Cs, selaku penggugat untuk menyiapkan uang jaminan terkait dengan pelaksanaan eksekusi lahan komplek pertokoan Sinar Bahagia (SB)  Pancor dan sekitarnya yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Amaq Suhaimi. Jika yang bersangkutan bersedia menyediakan uang jaminan, PN Selong siap turun melakukan eksekusi.

Sebelumnya  pengugat mendesak PN Selong segera turun melakukan eksekusi. Desakan itu disebabkan karena yang penggugat tak kunjung pendapatkan kepastian hukum. Padahal putusan pengadilan dengan jelas telah memenangkan penggugat mulai putusan pengadilan  tingkat pertama hingga upaya hukum tertinggi yaitu kasasi hingga verzet.

Baca Juga :  NW Pancor Gelar Kejuaraan Memanah

“Kalau eksekusi itu bisa saja kita lakukan. Tapi di lahan yang dieksekusi itu kan ada bangunan. Sanggup nggak dia (tergugat_red) menyerahkan uang jaminan,” kata Ketua PN Selong Sri Sulastri, Kamis (24/5).

Baca Juga :  Eksekusi Lahan TPA Jugil Pekan Depan

Karenanya pengadilan pun kata dia akan meminta seperti apa kesanggupan pihak penggugat untuk   menyiapkan uang jaminan sebagai pengganti jika terjadi  kerusakan bangunan dan material lainnya yang berada di lahan tersebut. Kalau memang benar mereka sanggup untuk membayarnya, Sri pun menyarankan pihak penggugat untuk bertemu langsung menyampaikan kesanggupannya itu.

Komentar Anda
1
2
3