Warga Pancor Ancam Gedor Kantor Bupati

Warga Pancor Ancam Gedor Kantor Bupati
POSKO PENOLAKAN: Posko penolakan ganti rugi yang didirikan tepat di pinggir Jalan Pejanggik, Pancor. Posko ini didirikan sebagai bentuk penolakan warga terkait besaran ganti rugi pembebasan lahan yang tidak disepakati oleh warga. (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Rencana pembebasan lahan untuk pelebaran jalan di Selong, tepatnya di Jalan Pejanggik, dan beberapa jalan lainnya mendapat  protes dari warga pemilik lahan. Sejumlah warga Kelurahan Pancor, terutama mereka yang berada di sekitar Jalan Pejanggik, menuntut agar pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang diharapkan.

Buntut dari protes ini, warga pun mendirikan Posko Penolakan Ganti Rugi yang lokasinya tepat berada di pinggir jalan. Selain itu, warga juga mengancam hendak menggedor Kantor Bupati Lotim, meminta pengembalian sertifikat yang telah mereka serahkan sebelumnya. Itu dilakukan, lantaran besaran ganti rugi pembebasan lahan itu belum ada kesepakatan.

“Kita akan mengambil sertifikat asli yang telah diambil. Kita mengambilnya, karena tidak ada kesepakatan harga. Ini jelas sebagai pelanggaran. Karena belum apa-apa sertifikat sudah diambil. Kemungkinan besar kita akan gedor Kantor Bupati untuk mengambil sertifikat asli yang telah kita serahkan,” kata Suryadi, warga Pancor yang juga Koordinator yang mendirikan Posko Penolakan Ganti Rugi, Kamis (20/4).

Dikatakan, penolakan ini lantaran biaya ganti rugi yang akan diberikan ke mereka sebesar Rp 2 juta per meter. Padahal harga pasaran sesuai dengan SK Bupati tahun 2014 mencapai Rp 7 juta per meter.

Baca Juga :  DPO Curas Ditangkap Polisi

Sementara untuk menghitung harga tanah yang akan dibebaskan, tim appraisal sendiri mengacu pada SPI 306. Sehingga kalau mengacu pada ketentuan itu, maka untuk lahan mereka harga pasarannya mencapai Rp 7 juta lebih. “Tidak mungkin harganya dibawa Rp 7 juta,” tegasnya.

Namun nyatanya, proses perhitungan ganti rugi banyak melanggar ketentuan. Sebab, besaran ganti rugi hanya dihitung lahannya saja. Sementara untuk fisik lainnya, seperti bangunan tidak dimasukkan dalam hitungan.

“Kalau jumlah sertifikat yang sudah diambil sebanyak 100 sertifikat. Dari semua sertifikat itu, belum satu pun ada yang dibayar. Ini disebabkan karena belum ada kesepakatan harga,” sebut Suryadi.

Selain itu, warga juga telah melayangkan surat ke DPRD setempat, meminta untuk dilakukan hearing. Namun sejauh ini belum ada respon dari pihak dewan. Masalah penolakan ganti rugi tidak hanya dari dia saja. Melainkan sebagian besar warga yang berada di sekitar Jalan Pejanggik juga menyatakan hal yang sama. “Warga meminta ganti rugi diatas Rp 7 juta. Karena itu sesuai dengan aturan dan sesuai harga pasar,” tuntutnya.

Baca Juga :  Luas Tanam Padi Lotim Mencapai 50 Ribu Hektar

Terpisah, Asisten I Setdakab Lotim, M. Juani Taufik mengaku, terkait ini sebelumnya mereka telah melakukan dialog dengan para warga, selaku pemilik lahan.

Untuk menyelsaikan persoalan ini, mereka pun melakukan koordinasi dengan pihak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, pihak BPN yang punya tanggung jawab terkait status tanah umum. “Sekarang ini sedang dalam proses pengkajian. Nanti kalau sudah clear, kita akan bertemu lagi dengan para pemilik (lahan),” sebutnya.

Terkait masalah harga ganti rugi, mereka juga mengacu pada laporan awal yang telah diterima dari tim appraisal. Dimana besaran ganti rugi nilainya bervariasi, sesuai dengan bidang lahan yang dihitung. Tapi nyatanya, sekitar 35 orang warga menolak besaran ganti rugi tersebut.

“Makanya kami akan melakukan konsultasi. Karena sekarang bukan jamannya kita saling memaksa. Kita harus saling memahami, dan saling memberi pengertian,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda