Ini Dua Kasus yang Menjerat Mantan Ketua BPPD Loteng

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Dua kasus yang menjerat mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, IW terus berproses. Ke dua kasus itu, adalah soal penggelapan mobil rental dan penipuan tiket Moto GP.

Terkait kasus dugaan penggelapan mobil, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Dan tahap duanya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti pun sudah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB.

“Untuk kasus penggelapan mobil sudah dilakukan tahap dua,” ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Minggu (27/11).

Pelimpahan tahap dua ini, lanjut Artanto, sudah dilakukan penyidik pada tanggal 24 November kemarin. “Barang bukti yang diserahkan berupa dua unit mobil inova dan surat-surat lainnya,” katanya.

Dalam kasus dugaan penggelapan mobil yang menjerat IW ini, korbannya berasal dari wilayah Bali. Jumlah mobil korban waktu itu sebanyak 16 unit, terdiri dari berbagai merk. Saat itu, korban membuat kontrak dengan tersangka yang seakan-akan menguntungkan korban pada saat perhelatan MotoGP.

Baca Juga :  Jebolan KPK Jabat Asintel Kejati NTB

Kontrak kerjasama yang disepakati durasinya tiga tahun. Angka yang tertera dalam kontrak itu, tersangka harus membayar sewa kepada korban senilai Rp 7 miliar pertahunnya, untuk 16 unit mobil tersebut. Akan tetapi tersangka tidak pernah membayar sama sekali kepada korban.

Nama yang tercantum di kontrak itu, tersangka mengatasnamakan dirinya sendiri sebagai Ketua BPPD Loteng, dan posisinya sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tidak ada uang negara yang masuk dalam aksi penggelapan mobil yang dilakukan oleh tersangka. Hal itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari beberapa saksi, bahwa tidak ada kontrak dari Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng untuk pengadaan sewa mobil tersebut.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada bulan Maret 2020 lalu, korban menarik kembali mobilnya sebanyak 12 unit. Alasannya, karena korban tidak pernah menerima uang selama 1,5 tahun, semenjak kendaraannya diserahkan kepada tersangka pada bulan November 2020 silam.

Baca Juga :  Salahi Izin Tinggal, WNA Belanda Ditangkap

Sedangkan sisa mobil korban yang berjumlah empat unit, belum ditarik karena digadaikan oleh tersangka.

Perihal mobil korban yang digadaikan, juga tidak ada yang masuk ke kas Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah, melainkan masuk ke kantong pribadi tersangka.

Sementara untuk kasus penipuan tiket MotoGP, berkas pertamanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. “Iya, berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ungkap dia.

Kendati demikian, penyidik belum melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU. Namun diyakini Artanto, pelimpahan tahap dua terhadap kasus yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sedikitnya Rp66 juta ini akan segera dilakukan. “Untuk waktu penyerahannya masih kami koordinasikan dengan JPU,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda