Jebolan KPK Jabat Asintel Kejati NTB

DILANTIK: Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh melantik mantan jaksa KPK menjadi Asintel Kejati NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Nanang Ibrahim Soleh melantik I Wayan Riana sebagai Asisten Intelijen (Asintel), bertempat di aula R. Soepratno lantai IV Kejati NTB, Kamis (3/9) kemarin.

Jebolan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menggantikan Munif, yang dimutasi ke Kejati Jawa Timur sebagai Jaksa Ahli Madya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asisten Intelijen ini berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil kejaksaan.

Nanang mengatakan, pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan di lingkungan kejaksaan merupakan proses yang cukup panjang dan didasari pertimbangan yang matang, terukur dan objektif. “Tentu dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas,” katanya.

Baca Juga :  Batal Bebas, PPK Kolam Labuh Divonis Tiga Tahun

Aspek itu sebagai prasyarat untuk menduduki suatu jabatan. “Ini juga sebagai salah satu unsur pembantu pimpinan dalam menghadapi dan mengatasi berbagai problematika secara cepat, tepat, efektif dan efisien,” sebutnya.

Dikatakan, mutasi dan promosi jabatan merupakan hal biasa. Khususnya di lingkup kejaksaan. “Ini sebagai bentuk pengembangan karir dan kebutuhan organisasi institusi kejaksaan, serta merupakan sarana pengembangan potensi diri seseorang sebagai insan adhyaksa,” ucapnya.

Baca Juga :  Tiga Kontraktor Diperiksa KPK

Jebolan jaksa KPK tersebut diminta untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, serta melaksanakan tugas dengan fungsinya sebagai Asisten Intelejen. “Segera lakukan pemetaan wilayah, deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang bisa terjadi. Juga segera berkoodinasi dengan stakeholder terkait guna menjaga kondusifitas wilayah NTB,” pintanya.

Sebelum bertugas di gedung antirasuah, I Wayan Riana pernah menduduki sejumlah jabatan di korps adhyaksa. Antara lain, sebagai koordinator di Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang. (sid)

Komentar Anda