Tiga Kontraktor Diperiksa KPK

DIPERIKSA: Direktur CV Titi Sari Al Imron saat memberikan penjelasan di depan gedung Dit Reskrimsus Polda NTB, usai menjalani pemeriksaan KPK. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kontraktor di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, Senin (11/9). Para kontraktor yang diperiksa tersebut diketahui dari PT Lombok Bali Sumbawa, CV Enggarao Bae dan CV Titi Sari.

Tiga kontraktor tersebut diperiksa diduga kaitannya dengan dugaan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima, dan penerimaan gratifikasi yang diduga menyeret nama Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

Direktur CV Titi Sari, Al Imron saat ditemui usai menjalani pemeriksaan mengakui telah memberikan keterangan ke hadapan penyidik KPK. Ia diperiksa dari sekitar pukul 12.00 WITA, selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.45 WITA. “Diperiksa terkait yang di Bima,” singkatnya di depan gedung Dit Reskrimsus Polda NTB, kemarin.

Baca Juga :  Mantan Direktur dan Kajur Keperawatan Poltekkes Mataram Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Akan tetapi Al Imron enggan membeberkan secara rinci terkait kasus yang menyebabkan dirinya diperiksa KPK. “Kalau itu urusannya penyidik. Kami serahkan semuanya ke penyidik,” katanya.

Al Imron mengaku tidak menyerahkan dokumen saat menghadap ke penyidik KPK. Melainkan hanya sebatas memberikan klarifikasi dan konfirmasi saja. “Istilahnya, bahwa ini benar yang dulu. Gitu aja ya,” ujarnya.

Dirinya tetap akan kooperatif jika dipanggil lagi oleh KPK. “Kita hanya membantu penyidik untuk membantu mengungkap kasus ini. Kita mendorong,” bebernya.

Berdasarkan informasi, CV Titi Sari diduga menerima uang Rp 140 juta dari oknum DPRD Kota Bima. Mengenai itu, Al Imron mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu itu,” tepisnya.

Baca Juga :  Kades dan Sekdes Badrain Dikenakan Wajib Lapor

Sebelum penyidik KPK memeriksa tiga kontraktor tersebut, terlebih dahulu pernah diperiksa kontraktor dari PT Tukad Mas bernama Bambang Hariyanto dan Amsal Sulaiman dari CV Surabaya. Bahkan istri Wali Kota Bima Hj Ellya Alwaini dan ipar dari Wali Kota Bima Muhammad Maqdis.

Mereka semua diperiksa kuat dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi, yang diduga menyeret nama Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. (sid)

Komentar Anda