Kades dan Sekdes Badrain Dikenakan Wajib Lapor

DIPANGGIL: Kades Badrain Romi Purwandi (dua dari kiri) bersama Sekdes, Kadus dan Camat Narmada saat dipanggil Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu malam (1/2) lalu. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Desa Badrain Romi Purwandi dan Sekretaris Desa (Sekdes) Badrain, Kecamatan Narmada, Lombok Barat dikenakan wajib lapor oleh Polresta Mataram atas perbuatan keduanya yang mengeluarkan surat imbauan soal penculikan anak, yang membuat resah masyarakat.

Diketahui, sudah ada permintaan maaf dari keduanya dan mengakui kesalahan. “Kemarin kami simpulkan, disuruh wajib lapor dulu,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (8/2).

Pengenaan wajib lapor itu kata Astawa, dikarenakan perbuatan keduanya tidak masuk dalam kategori tindak pidana. Adapun scan tanda tangan Kades oleh Sekdes, itu atas persetujuan Kades. “Kalau dari sisi pemalsuan tanda tangannya sih tidak masuk. Karena sudah ada izin dari yang punya tanda tangan,” sebutnya.

Sedangkan dari sisi hoaks isu penculikan itu sendiri, tidak dipungkiri ada unsur tindak pidana. Akan tetapi, penculikan itu tidak bisa dibuktikan. Sehingga, mereka hanya dikenakan wajib lapor polisi.

Baca Juga :  Sasaka Nusantara Laporkan Direktur NCW ke Polda

Diketahui, isu penculikan ini sempat membuat geger, Rabu (1/2). Pasalnya, Pemdes Badrain mengeluarkan surat imbauan resmi Nomor: 330/07/DS-BDR/II/2023 yang menerangkan bahwa telah terjadi percobaan penculikan/pencurian anak pada 1 Februari 2023, pukul 13.30 WITA di Dusun Medain Barat, Desa Badrain, Kecamatan Narmada.

Oleh karena itu sekolah dan masyarakat diimbau untuk mengawasi aktivitas anak di luar rumah. Surat itu tampak ditandatangani Kades Badrain Romi Purwandi, S.Pd. Serta ada stempel Kades Badrain. Surat ini lantas menyebar di WA grup dan media sosial. Sontak membuat geger masyarakat.

Atas surat imbauan itu, Kades, Sekdes, Kadus bahkan Camat Narmada  dipanggil Sat Reskrim Polresta Mataram untuk dimintai klarifikasi hari itu juga. Kades Badrain Romi Purwandi saat ditemui di Polresta Mataram, tidak memungkiri bahwa surat imbauan tersebut dibuat oleh Sekdesnya. Akan tetapi, surat imbauan tersebut hanya akan diperuntukkan kepada kepala sekolah yang ada untuk lebih waspada. “Jadi memang imbauan itu hanya dibuat untuk kepala sekolah. Tetapi di luar dugaan surat itu menyebar luas,” katanya saat ditemui di Mapolresta Mataram usai diperiksa.

Baca Juga :  Penyidik Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan PT AMG

Terkait adanya isu penculikan anak tersebut karena adanya keresahan warga terhadap pemberitaan. Sehingga seluruhnya dikaitkan dengan isu tersebut.

Tujuan dirinya mengeluarkan imbauan tersebut bukan bermaksud untuk membuat masyarakat di Pulau Lombok resah. Melainkan agar pengawasan terhadap anak diperketat. “Saya mohon maaf jika imbauan yang dikeluarkan membuat masyarakat resah. Sekali lagi saya minta maaf,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda