Ijazah Pengganti Tinggal Diteken

TANJUNG-Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengklaim bahwa seluruh blangko ijazah pengganti SMA/SMK sudah datang, tinggal ditandatangani oleh kepala sekolah lama, sesuai dengan tanggal di ijazah yaitu 7 Mei 2016. “Seluruhnya sudah datang, tinggal dilakukan penandatanganan oleh kepala sekolah lama. Nanti kita kumpulkan mereka, sambil kita mengumpulkan juga ijazah yang sempat dibagikan itu,” ungkap Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dikbudpora KLU, Ainal Yakin, Rabu (14/9).

Menurutnya, para kepala sekolah lama tidak perlu khawatir untuk menandatangani ijazah, kendatipun saat ini sudah tidak diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karena nantinya Kepala Dikbudpora KLU, Suhrawardi akan membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas konsekuensi hukum bila mana tanda tangan kepala sekolah lama ini dipermasalahkan. “Kemarin kan sempat ada kekhawatiran dari sejumlah kepala sekolah, makanya dibuatkan surat pernyataan bertanggung jawab dari pak kepala. Jadi tidak perlu khawatir,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berkas Pemalsuan Ijazah Oknum Dewan Dilimpahkan

Saat ini kata Ainal, pihaknya tengah berupaya mengumpulkan seluruh ijazah yang telah terlanjur dibagikan, untuk kemudian dimusnahkan dan diganti dengan yang baru. Ada beberapa kendala kata Ainal sehingga belum semua ijazah yang keliru terkumpul. Salah satunya ijazah tersebut dipergunakan untuk masuk perguruan tinggi di luar daerah. Dikbudpora sendiri kata Ainal nantinya akan membuat surat pengantar ke perguruan tinggi tersebut, agar diberikan izin menarik sementara ijazah tersebut untuk dimusnahkan dan diganti baru.

Baca Juga :  Dikbudpora Tak Ambil Pusing Penandatangnan Ijazah SD

Data yang ada tambah Ainal, terdapat 689 ijazah SMA/SMK yang keliru, karena ditandatangani kepala sekolah yang baru mendapatkan SK per 17 Juni 2016. Sementara tanggal pengumuman UN SMA/SMK yang kemudian menjadi tanggal di ijazah sendiri adalah 7 Mei 2016. Seperti diketahui dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis, yang harus menandatangani ijazah adalah kepala sekolah yang masih bertugas pada saat UN SMA tersebut diumumkan. (zul)

Komentar Anda