Dikbudpora Tak Ambil Pusing Penandatangnan Ijazah SD

TANJUNG-Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak ambil pusing soal siapa nantinya yang bisa meneken atau menandatangani ijazah siswa di daerah itu. Apakah bisa ditandatangani kepala sekolah (kasek) yang baru hasil mutasi beberapa waktu lalu, ataukah harus kepsek lama yang sudah dimutasi menjadi guru.

Menurut Kepala Dikbudpora KLU, Suhrawardi, jika pun nantinya aturan atau regulasinya mengharuskan kepsek lama atau yang saat ini menjadi guru untuk menandatangani ijazah, tidak ada masalah. Apapun akan dilakukan sepanjang itu tidak menyalahi aturan dan tidak merugikan siswa. “Jika nanti dalam aturan diharuskan misalnya harus sesuai dengan tanggal pengumuman yang di ijazah, ya siapa yang menjadi kasek waktu itu. Ndak ada masalah, kan dia menandatangani pada tanggal yang dulu. Kan barangnya (ijazahnya) baru datang sekarang,” ujar pejabat yang hendak pensiun ini.

Baca Juga :  Kesalahan Tanda Tangan Ijazah Dipertanyakan

Menurut Suhrawardi, kalau ijazah SD tidak ada masalah, karena mutasinya lebih dahulu sehingga kasek yang baru bisa menandatangani ijazah. Kemudian untuk SMP sendiri sejauh ini belum ada blangko ijazah yang datang, sehingga belum bisa ditangani. “Menjadi masalah saat ini ijazah SMP belum keluar. Nanti kalau keluar kita tangani, kita selesai kan begitu. Pokoknya aturannya yang mana yang harus tanda tangan, supaya tidak merugikan siswa ya kita laksanakan, apapun, siapapun toh juga orang KLU,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda