Kesalahan Tanda Tangan Ijazah Dipertanyakan

TANJUNG-Sejumlah orang yang ijazah anaknya dicabut kembali karena keliru ditandatangani kepala sekolak baru di Kabupaten Lombok Utara (KLU), akhirnya memuncak kemarin (25/8).

Para orang tua ini berunjuk rasa dan menyampaikan kekecewaan karena ijazah yang didapati anak-anak mereka keliru. Mereka mempertanyakan keabsahan ijazah yang nantinya ditandatangani ulang oleh kepala sekolah (kasek) lama yang sudah dimutasi mengingat mereka sudah pindah tugas.  “Kami ingin kasek yang sudah dimutasi dikembalikan lagi ke posisinya. Kami khawatir jika ditandatangani oleh kasek yang tidak menjabat lagi akan menjadi masalah di kemudian hari,” terang salah satu orator, Jumadil.

Seperti diketahui, ribuan ijazah yang terlanjur ditandatangani kasek baru pascamutasi tanggal 17 Juni 2016 silam, keliru. SK ini bertentangan mengingat pengumuman Ujian Nasional (UN) SMA/SMK tanggal 7 Mei 2016. Di mana ijazah pun juga tertera 7 Mei 2016.

Kekecewaan orang tua ini ditanggapi Sekretaris Dikbudpora KLU, Adenan, saat menerima belasan pendemo yang mendatangi kantornya. Dia mengaku, Badan Penelitan dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemendikbud) menyetujui permintaan pihaknya untuk melakukan penggantian ijazah SMA/SMK yang keliru. Pihak Balitbang mempersilakan KLU untuk mengambil blangko ijazah pengganti di salah satu percertakan di Kudus Jawa Tengah. Ijazah baru ini nantinya akan ditandatangani kepsek lama yang masih bertugas sesuai tanggal pengumuman. “Insya Allah ijazah yang keliru kita akan ganti sesegera mungkin. Kami mohon maaf dan kami akui kesalahan tersebut. Jadi tadi malam pak kadis (Kepala Dikbudpora KLU, Suhrawardi) baru balik dari Balitbang, dan Jumat ini kita dipersilakan untuk mengambil blangko ijazah pengganti di Kudus,” jelasnya.

Baca Juga :  KASN Sorot 13 Pejabat di Pemkab KLU Nonjob

Namun ditegaskan Adenan, sesuai petunjuk dan hasil konsultasi yang ada, tidak ada masalah baru jika nantinya ijazah ditandatangani kasek lama yang sudah dimutasi. Karena esensinya saat serah terima tugas antara kepsek lama dan baru adalah kasek lama harus menyelesaikan tugas-tugasnya yang masih belum diselesaikan. ‘’Salah satunya adalah penandatanganan ijazah yang tertera tanggal 7 Mei 2016, saat mereka masih bertugas,’’ tegasnya.

Ditimpali Kabid Dikmen Dikbudpora KLU, Ainal Yakin, saat ini dalam proses penarikan ijazah yang sudah terlanjur dibagikan ke siswa. Nantinya ijazah yang ada akan dimusnahkan lengkap dengan salinannya. Kemudian akan dibuatkan ijazah baru. “Nanti semua prosesnya itu dibuatkan berita acara,” tandasnya.

Ditambahkan Kasi Dikmen Dikbudpora KLU, Hasto, pada dasarnya ijazah yang ada saat ini tetap bisa berlaku sebelum nantinya ada penggantian. Dia mencontohkan, anaknya yang sekolah di KLU, dan kini sudah diterima di salah satu perguruan tinggi yang ada di Surabaya. “Jadi pada dasarnya ijazah yang ada saat ini masih berlaku dan bisa digunakan sampai adanya penggantian dengan yang baru,” tandasnya.

Baca Juga :  Pembebasan Jalinkra Ditarget Rampung November

Hasto menceritakan, pada awalnya ada surat dari Dikpora NTB, yang meminta daftar nama kasek terkini jenjang SMA/SMK/MA, berkenaan dengan pencetakan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) pada Juni 2016. “Karena permintaanya nama kasek terkini, maka dikirimkan lah nama-nama kasek baru setelah mutasi,” terangnya.

Sehingga akhirnya, pada SHUN sendiri, tertera nama-nama kasek baru sehingga ditandatangani lah SHUN tersebut oleh kepsek baru. Kemudian pada penandatanganan ijazah pun dilakukan oleh kasek baru. “Karena kita berpikir yang menandatangani ijazah tentu harus sama dengan yang ada di SHUN,” terangnya.

Seperti diketahui, pada surat yang dimaksud Hasto tersebut, diterangkankan, bahwa Dikpora NTB meminta agar data dikirimkan paling lambat 17 Juni 2016. “Kami minta data tersebut bisa diterima paling lambat hari Jumat tanggal 17 Juni 2016,” salah satu kutipan surat yang ditandatangani Kepala Dikpora NTB, M Suruji.

Namun Dikbudpora NTB sendiri baru mengirimkan data kepsek tersebut pada 22 Juni 2016, sehari setelah sejumlah kasek SMA/SMK dimutasi pada 21 Juni 2016, dengan SK pada 17 Juni 2016. (zul)

Komentar Anda