Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

kantor BPJamsostek
kantor BPJamsostek

MATARAM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJamsostek. Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyatakan sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.

“Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK,” jelas Anggoro.

Sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain, seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, BPJamsostek tetap fokus berupaya  memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri.

“Termasuk diantaranya pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi dan pegawai Non ASN,” terang Anggoro.

Baca Juga :  Ahli Waris Pegawai RSUD Lobar Terima Santunan BPJamsostek

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

“Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK,  manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga  manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan,” jelas Anggoro

Baca Juga :  Beasiswa Pendidikan BPJamsostek Bisa Menekan Angka Putus Sekolah

Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO. Dia berharap dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan menghormati dan menerima keputusan MK tersebut dan tetap fokus melaksanakan semua kegiatan operasional.

“BPJamsostek NTB tetap fokus memperluas cakupan kepesertaan di wilayah NTB untuk memastikan seluruh pekerja di segala sektor baik Non ASN, formal, informal bisa terlindungi oleh program-program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda