Ahli Waris Pegawai RSUD Lobar Terima Santunan BPJamsostek

Ahli waris pegawai RSUD Lombok Barat menerima santuna dari BPJamsostek NTB.

GIRI MENANG – Kepala BPJamsostek NTB Boby Foriawan beserta Direktur RSUD Patut Patuh Patju dr Suriyadi dan Ketua Dewan Pengawas RSUD Patut Patuh Patju Fauzan Khalid menyerahkan secara simbolis hak ahli waris kepsertaan BPJamsostek dari almarhum Ahmad Junaidi, berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp236.971.200.

Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja  dan juga beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi.

Baca Juga :  Direksi Baru BPJamsostek Perkuat Perlindungan Jamsos untuk Pekerja

Kepala BPJamsostek NTB Boby Foriawan menuturkan bahwa almarhum Ahmad Junaidi merupakan karyawan RSUD Patut Patuh Patju yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat menuju tempat bekerja.

“Kami memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” terang Boby.

Boby menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang baik untuk pekerja maupun keluarga.

Baca Juga :  BPJamsostek Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Peserta

“Program BPJamsostek, karena tidak hanya mengcover pegawai kantoran, tapi juga pegawai informal seperti petani, pedagang, nelayan, dan lain sebagainya,” terangnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Patut Patuh Patju dr Suriyadi mengapresiasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya perlindungan ini diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan tenang,” ucapnya. (luk)

Komentar Anda