Hendak Beraksi, Dua Residivis Maling Motor Dibekuk

PRAYA – Hukuman penjara ternyata tak membuat Seban dan Bokah menjadi jera. Kedua pemuda yang sama-sama berumur 26 tahun asal Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat ini kembali nekat berulah. Mereka kembali beraksi hendak menggasak sepeda motor di Dusun Remitan Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Senin (19/7).

Namun, aksi kedua pemuda yang kemudian diketahui berstatus resedivis itu berhasil digagalkan warga. Polisi akhirnya menjemput keduanya untuk dijebloskan kembali ke penjara. Keduanya juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan, apakah mungkin keduanya sempat beraksi di tempat lain. ‘’Petugas sedang mendalami terkait kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran aksi kriminalitas para pelaku,’’ kata kapolsek Praya Barat, AKP Herry Indrayanto.

Baca Juga :  Diduga Hendak Menipu, Oknum Wartawan Diamankan

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Vario CW warna hitam tanpa pelat, satu buah senjata tajam jenis pisau bermata satu dengan panjang sekitar 25 cm, gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna hitam, satu buah kunci pas 12-10 dan satu buah cukit besi panjang sekitar 15 cm. “Kedua orang tersebut awalnya diamankan oleh masyarakat dan belum sempat melakukan pencurian,” tegasnya.

Petugas tidak tinggal diam, petugas kemudian melakukan interogasi kepada kedua pelaku dan mengakui telah melancarkan aksinya di tempat lain. Oleh petugas juga masih terus melakukan pengembangan. Karena diketahui setelah pengembangan penyelidikan, mereka mengakui telah melakukan curanmor terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam tanpa pelat nomor dan berbagai aksi kejahatan lainnya. “Setelah diamankan masyarakat, polisi melakukan pengamanan dengan membawa dua orang tersebut ke Polsek Praya barat untuk dilakukan penyelidikan. Barang bukti sudah diamankan oleh penyidik. Sedangkan barang bukti Vario dilimpahkan penyidikannya ke penyidik Polsek Praya Barat Daya. Karena TKP merupakan wilayah hukum Polsek Praya Barat Daya dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (met)

Komentar Anda