Harga Belum Ditetapkan, Petani Tembakau Berharap Meningkat

PETANI-TEMBAKAU
PANEN: Sejumlah petani tembakau di wilayah Lombok Timur sudah mulai panen tembakau dan mengharapkan harga beli tembakau meningkat dari tahun sebelumnya. (JANWARI IRWAN/RADARLOMBOK)

SELONG – Harga tembakau musim panen tahun ini masih digantung. Pemkab Lombok Timur belum menetapkan harga tembakau sehingga membuat masyarakat bingung.

Persoalan ini diakui langsung Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Lombok Timur, H Masri. Alasannya belum banyak petani tembakau yang mulai panen. Jika pun ada, sifatnya masih satu dua terutama petani binaan. ‘’Mohon sabar dulu, segera kita rapat membahas harga tembakau ini. Sekarang belum banyak petani panen,’’ kata Masri, Senin (29/7).

Dari laporan yang diterimanya dari perusahaan, sambung dia, petani baru mulai memanen tembakaunya. Masih belum mendesak sehingga belum digelar rapat penetapan harga. Perusahaan juga belum bisa membeli tembakau karena ditakutkan akan merugikan petani.

BACA JUGA: Petani Justru Diminta tak Tanam Tembakau Lagi

Karena itu, sambungnya, untuk menentukan harga tembakau ini bukan hanya ditentukan dari petani atau perushaan itu sendiri. Tetapi akan ditentukan semua unsur-unsur terkait yang tentunya bisa menghitung berapa harga pantas untuk tahun 2019. Namun berdasarkan hasil kajian biaya, dipastikan harga tahun ini akan mengalami peningkatan. ‘’Harga ini nantinya akan dibahas semua pihak, ada Dinas Perindustrian, ada Dinas Pertanian, dan yang lainnya,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Alokasikan Rp1,9 Miliar untuk Perlindungan Sosial Petani Tembakau

Dalam menentukan harga ini, tambahnya lagi, beberapa faktor yang akan dilihat mulai dari besaran harga buruh, harga pupuk dan biaya-biaya produksi lainnya yang terjadi peningkatan. Dengan melihat itu, ia meyakini harga tembakau pada saat ini akan mengalami peningkatan atau paling tidak akan sama dengan tahun lalu. ‘’Kalau saya melihat biaya produksi tahun ini mengalami peningkatan, saya yakin akan terjadi peningkatan harga,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Kegirangan Petani Tembakau Rajang Menyambut Musim Panen

Baca Juga :  Pemkab Lotim Alokasikan Rp1,9 Miliar untuk Perlindungan Sosial Petani Tembakau

Masri menambahkan, dengan belum ditetapkan harga tembakau hingga saat ini, perusahaan tentunya tidak boleh membeli tembakau. Jika ada pembelian di tingkat bawah, maka pembeli itu merupakan tengkulak. ‘’Kalau ada perusahaan yang mengaku membeli tembakau saat ini, sementara belum kita tetapkan harga, maka kita bisa tegur dan gugat dia. Dia kan sudah melanggar aturan,” ujarnya.

Oleh karena itu, agar perusahaan segera membeli dan petani bisa bernapas lega, maka dalam waktu dekat rapat harga ini akan segera dilakukan. Sehingga para petani di tingkat bawah bisa segera menjual tembakaunya ke perusahaan. “Insyaallah pada minggu pertama Agustus atau selambat-lambatnya minggu kedua Agustus kita akan gelar rapat harga. Nah kalau ada keluhan petani yang mengaku harga murah, itu karena dia membeli di tungkulak, bukan perusahaan,” tandasnya. (wan)

Komentar Anda