Pemkab Lotim Alokasikan Rp1,9 Miliar untuk Perlindungan Sosial Petani Tembakau

BPJS Lombok Timur menyerahkan santunan kepesertaan kepada petani tembakau dihadiri Pj Bupati Lombok Timur M Juaini Taofik.

SELONG – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengalokasikan Rp1,9 miliar untuk melindungi pekerja rentan di sektor pertanian tembakau dengan mengikutsertakan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dari total pekerja formal di Lotim, 51.968 orang dari 92.978 atau 57, 13 persen telah terlindungi. Sementara dari sektor informal atau bukan penerima upah jumlahnya adalah 30.355 atau 5,71 persen.

Penjabat Bupati Lotim H Muhammad Juaini Taofik pada rapat monitoring pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan alokasi DBHCHT dalam rangka penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lombok Timur berkomitmen meningkatkan jumlah tersebut pada anggaran 2025 mendatang. Selain petani tembakau, Pemkab Lotim juga berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam hal perlindungan kerja bagi perangkat desa, disamping masyarakat rentan.

Baca Juga :  Harga Belum Ditetapkan, Petani Tembakau Berharap Meningkat

‘Kami Ia berharap perlindungan tersebut dapat membantu masyarakat meringankan beban hidup,” kata Pj Bupati Lotim.

Pada Rapat yang berlangsung Senin (25/3), Pj Bupati Taofik juga menyampaikan apresiasi terhadap layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terhadap masyarakat Lombok Timur yang mengajukan klaim. Total jaminan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan atas 49 kasus di Lombok Timur itu mencapai Rp2,058 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Muhammad Haliq As’am mengakui komitmen Pemkab Lombok Timur terhadap perlindungan pekerja serta mendorong pembentukan regulasi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mengingatkan pentingnya perlindunga dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sejalan dengan instruksi presiden no 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga :  Harga Belum Ditetapkan, Petani Tembakau Berharap Meningkat

“Adanya perlindungan tersebut diharapkan menjadi jaring pengaman yang dapat membantu masyarakat miskin ekstrem,” katanya.

Ia juga mendorong kepesertaan petugas Pemilu disampingi terbentuknya tim pelaksana dan pengawas terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari alokasi DBHCHT. Pada kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian masing -masing senilai Rp42 juta kepada tiga ahli waris asal Lombok Timur.                                                   

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB Boby Foriawan mengapresiasi perhatian Pemkab Lombok Timur terhadap pekerja rentan, khususnya petani tembakau dalam program kepersertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Lombok Timur dalam memberikan perhatian luar biasa kepada masyarakatnya menjadi peserta perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjana,” ucapnya. (luk)

Komentar Anda