SELONG – Sekolompok warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram terkait 0lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) eks pasar Paokmotong Kecamatan Masbagik. Gugatan tersebut ditujukan ke Pemkab Lombok Timur.
Sidang gugatan KIHT ini telah mulai berjalan di PTUN. Pemkab Lombok Timur selaku tergugat sejak awal siap menghadapi gugatan tersebut. Pemda berasalan pembangunan KIHT di kawasan itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Gugatan itu masih dalam proses sidang. Sekitar dua atau tiga bulan baru akan diputuskan,” kata Kabag Hukum Setda Lombok Timur Biansyah kemarin.
Proses sidang berkaitan dengan gugatan ini terang dia, membutuhkan waktu yang cukup lama. Dalam arti ketika pihak penggugat atau tergugat kalah di PTUN, maka tak dipungkiri kedua pihak akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut. “ Ketika yang kalah itu mengajukan banding maupun kasasi, maka waktunya akan selama,” singkatnya.
Diketahui pembangunan KIHT telah menghabiskan angggaran sekitar Rp 26 miliar lebih. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelontorkan Pemprov NTB. Meski pengerjaan fisik telah rampung namun sampai ini KIHT belum mulai difungsikan.
Pembangunan KIHT ini sejak awal telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat kontra, menganggap lokasi pembangunan KIHT di eks Pasar Paokmotong ini melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Terlebih lagi rencana pembangunan yang tidak didahului dengan proses sosialisasi. Sebab lokasi KIHT tersebut dianggap bukan kawasan industri.
Tidak hanya masalah aturan, berbagai pihak juga mempertanyakan ihwal anggaran yang telah dihabiskan. Sebab dari Rp 26 miliar anggaran yang dialokasikan diindikasi kurang dari jumlah tersebut yang dihabiskan.(lie)