Gubernur Ingatkan Ali BD Hati-hati Berbicara

TGH M Zainul Majdi
TGH M Zainul Majdi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gubernur  TGH M Zainul Majdi   mengingatkan bupati Lombok Timur, H Ali BD untuk berhati-hati dalam berbicara. Terutama sebagai pemimpin yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan.

Pernyataan gubernur  terkait sikap Ali BD yang tidak taat dan patuh pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Jadi sebagai pemimpin harus hati-hati bicara,” ujarnya gubernur saat berada di Islamic Center, Rabu kemarin (18/10).

Menurutnya, seorang pejabat publik telah disumpah dalam melaksanakan tugasnya. Siapapun dan pejabat manapun diharuskan mentaati semua perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, gubernur menyarankan kepada Ali BD untuk membaca UU. Terutama UU nomor 23 tahun 2014 yang mengamanahkan adanya peralihan beberapa kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi. “Saya mengajak untuk baca UU baik-baik, pemimpin harus baca UU yang ada,” katanya.

Dalam UU tersebut, dengan jelas disebutkan bahwa beberapa kewenangan di bidang pendidikan, kehutanan, pertambangan dan kelautan telah beralih ke provinsi. Amanah tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan tidak perlu adanya penolakan. Gubernur ingin menyadarkan Ali BD, bahwa negara Indonesia merupakan sebuah sistem besar untuk mensejahterakan rakyat. “Indonesia ini republik, pemerintahn itu satu sistem. Jadi tidak bisa kita bilang ini milik kabupaten, lalu ngapain diserahkan ke provinsi. Tidak bisa begitu,”terangnya.

Baca Juga :  Alamak! Laskar Undru Takluk

BACA JUGA : Ali BD Ogah Kembalikan Aset Pemprov

Ali BD harus menyadari, sistem yang ada merupakan sebuah kesatuan. Bupati maupun gubernur hanyalah pelaksana pemerintahan sesuai dengan masing-masing tingkatannya. “Jadi bukan milik pribadi kita aset itu,” ujar gubernur.

Gubernur mencontohkan dalam UU diatur tentang kewajiban pemerintah provinsi untuk memberikan dana bagi hasil ke kabupaten/kota dari pembayaran pajak. Selama ini kewajiban tersebut selalu dipatuhi karena memang amanah konstitusi yang harus ditunaikan dan tidak boleh diabaikan.

Menjalani pemerintahan, lanjut  gubernur, tidak boleh berpikir parsial. Apalagi berjalan sendiri-sendiri dan mengedepankan entitas diri. “Walaupun aset diserahkan ke provinsi, kan tidak kemana-mana. Bukan berarti tanah di Lotim akan diangkut, cuma pindah buku saja,” jelasnya.

Kembali diingatkan, kewenangan telah dimiliki oleh provinsi untuk mengatur berbagai sektor sesuai amanah UU. Semua itu tidak akan bisa dikelola dengan baik apabila aset yang menjadi objek tidak masuk dalam pengadministrasian provinsi.

Baca Juga :  PDIP Buka Pintu Lebar untuk TGB

Oleh karena itu, demi kebaikan bersama, gubernur meminta Ali BD untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Selaku pemimpin, sudah selayaknya taat dan patuh melaksanakan amanah UU. “Jadi beri contoh kepada masyarakat untuk laksanakan amanah UU. Saya berharap jangan ada penolakan lagi. Hati-hati lah bicara,” tutupnya.

 Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran menyampaikan, pihaknya selaku yang bertanggungjawab terkait aset akan tetap meminta pemerintah Lombok Timur menyerahkannya. Mengingat, hal tersebut merupakan perintah UU. “Kita Pemprov tetap akan minta dengan santun,” kata Supran.

Seperti diketahui, Bupati Lombok Timur, Ali BD dengan tegas menyatakan menolak untuk menyerahkan aset sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lotim yang telah dialihkan dari kabupaten ke provinsi beberapa waktu lalu. Diantaranya terkait keberadan aset yang ditinggalkan Dinas Kehutanan, Satuan Jenjang Pendidikan SMA/SMK dan beberapa OPD lainnya. (zwr)

Komentar Anda