Ali BD Ogah Kembalikan Aset Pemprov

Setelah Dilakukan Pengalihan OPD

Ali BD
Ali BD (DOK/RADAR LOMBOK)

SELONG—Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali BD dengan tegas menyatakan menolak untuk menyerahkan aset sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lotim yang telah dialihkan dari kabupaten ke provinsi beberapa waktu lalu. Diantaranya terkait keberadan aset yang ditinggalkan Dinas Kehutanan, Satuan Jenjang Pendidikan SMA/SMK dan beberapa OPD lainnya.

Sebelumnya, pihak provinsi sendiri telah meminta Pemkab Lotim untuk menyerahkan sejumlah aset tersebut. Tapi permintaan dari provinsi itu sejauh ini belum dipenuhi oleh Pemkab Lotim. “Masak kita mau berikan, ngawak (ngawur) saja,” sengit Ali BD, Senin kemarin (16/10).

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disana telah diatur terkait dengan sebagian kewenangan kabupaten yang ditarik ke provinsi. Sehingga dengan adanya pengalihan OPD, maka sesuai ketentuan proses pengalihan tidak hanya menyangkut personil maupun pembinaan saja. Melainkan kabupaten juga diharuskan untuk menyerahkan aset OPD tersebut. Baik itu dalam bentuk lahan, maupun  dalam bentuk aset bangunan dan lainnya. “Apa pun saja tidak ada yang akan kita serahkan. Jadi belum ada syarat kita harus menyerahkan,” kilahnya.

Baca Juga :  Kurang Diperhatikan, Relawan Ali BD Pindah Haluan

Menurutnya, penyerahan aset tidak bisa dilakukan segampang itu. Jika ingin diambil alih, dia pun meminta pihak provinsi untuk membayarnya terlebih dahulu. Alasannya, karena aset yang diminta itu statusnya sudah menjadi milik Pemkab Lotim. “Kalau diserahkan begitu saja, itu hibah atau sadaqah namanya. Jadi tidak bisa daerah yang lebih kecil menyumbang ke pemerintah daerah yang lebih besar. Harus yang besar seperti pemerintah pusat menyerahkan ke pemerintah daerah. Termasuk pemerintah provinsi menyerahkan ke kabupaten, itu baru cocok,” tegas Ali BD.

Baca Juga :  Ali BD Sindir Bupati Sering Datangkan Artis

Sejaun ini, dia pun belum pernah melihat regulasi yang mengatur terkait dengan pengalihan aset dari kabupaten ke provinsi. Terturama menyangkut  penyerahan aset milik OPD yang telah dialihkan ke provinsi. “Belum lihat aturannya. Kalau sudah saya baca, saya lihat dulu. Bentuk kompensasinya seperti apa, dan diganti dengan apa,” terangnya.

Penyerahan aset dilakukan harus ada aturan yang jelas. Dan juga sangat tidak  masuk akal, jika daerah yang lebih kecil akan menghibahkan aset ke daerah yang cakupan wilayahnya lebih besar.

“Yang benar itu Pemkab Lotim mengembalikan tanah pecatu ke desa. Makanya   nanti kalau saya menjadi gubernur,tanah-tanah provinsi yang ada di kabupaten akan saya serahkan pada kabupaten. Ini baru benar,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda