Gerebek Sarang Judi, 14 Motor Diamankan

Rafles mengaku, aktivitas pejudi tersebut masih baru. Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga langsung dilaporkan. “Menurut informasi, ini merupakan lokasi baru dan ini bukan merupakan lokasi yang kita jadikan target operasi dalam operasi pekat gatarin 2018 ini,” ungkapnya.

Rafles mengaku, selama dua pekan ini pihaknya bersama jajaran yang lain akan rutin melakukan operasi dengan sasaran miras judi dan penyakit masyarakat lainya. Di mana operasi tersebut merupakan operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. “Kita juga sudah petakan di mana saja loksi yang kerap dijadikan sebagai tempat judi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah ini,” tambahnya.

Baca Juga :  NTB Waspadai Orang Gila Serang Pemuka Agama
Baca Juga :  Cabuli Siswi SMP, Pria Asal Lombok Barat Diringkus

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000 lantaran diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. ”Pelaku kita sangkakan melanggar pasal  303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (met)

Komentar Anda
1
2