Cabuli Siswi SMP, Pria Asal Lombok Barat Diringkus

Cabuli Siswi SMP, Pria Asal Lombok Barat Diringkus
DITANGKAP : Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangkap Polsek Narmada kemarin (10/1). (Polres Mataram For Radar Lombok)

GIRI MENANG—Tim Opsnal Reskrim Polsek Narmada menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan penggelapan, JH (33 tahun) warga Dasan Tereng Kecamatan anrmada dua hari setelah melakukan pencabulan.” Kita tangkap hari ini (kemarin) sekitar pukul 11.00 Wita,” ungkap Kapolsek Narmada melalui Kasubag Humas Polres Mataram kemarin (10/1).

Pelaku diringkus berdasarkan laporan nomor : LP/K/05/I/2018/NTB /Polres Mataram, tanggal 10 Januari 2018. Kejadian tersebut dilaporkan oleh keluarga korban. Korban adalah perempuan berinisial SR (15 tahun) warga Desa Sintung Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah. Korban saat ini masih berstatus sebagai pelajar SMP. “ Korbannya masih duduk di bangku SMP,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi IGD RSUD KLU Segera Diekspose

Sebelum melakukan pencabulan. Pelaku merampas HP milik kekasih korban. Pelaku kemudian meminta untuk menggauli korban. Upaya tersebut sempat ditentang dan dilarang oleh saksi. Namun saksi tidak bisa berbuat lebih banyak terhadap pelaku yang punya badan lebih besar. “ Pelaku kemudian menggauli korban di depan saksi yang tak lain adalah pacarnya. Saksi tidak berani melawan karena pelaku yang lebih besar,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan hingga mendapat bukti permulaan yang cukup, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku tidak bisa mengelak saat petugas datang ke rumahnya dan langsung ditangkap. “ Pelaku ditangkap dirumahnya sekitar pukul 11.00 Wita. Semua keterangan dan bukti permulaan yang cukup sudah didapatkan,” terangnya.

Selanjutnya, untuk mempermudah proses penyidikan, kasus tersebut dilimpahkan penanganannya ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram. “ Iya ada pelimpahan dari Polsek Narmada. Saat ini yang diduga tersangka sudah ada di unit PPA dan dalam proses pemeriksaan,’’ kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Tertangkap, Pengantin Baru Diburon

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76e Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(gal)

Komentar Anda