Kasus Korupsi IGD RSUD KLU Segera Diekspose

Ely Rahmawati (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan mengekpose perkara dugaan korupsi penambahan ruang IGD pada RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun 2019. “Kami akan lakukan ekpose ke Kejaksaan Agung,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati, Jumat (22/7).

Sebelumnya, perhitungan kerugian negara sudah dilakukan dan kerugian negara yang muncul dalam kasus yang menyeret nama Wakil Bupati KLU Danny Karter Febrianto itu sebesar Rp 700 juta lebih. Namun seiring berjalannya waktu, dengan adanya perhitungan kerugian tersebut ada yang merasa keberatan. Dengan alasan ada yang tidak dihitung dan lainnya. Sehingga surat dilayangkan ke Inspektorat Provinsi untuk dilakukan review.

“Yang meminta review ulang adalah PPK. Suratnya kepada Kepala Inspektorat Provinsi, karena yang mengeluarkan audit sebelumnya adalah Kepala Inspektorat Provinsi. Akhirnya Inspektorat mengakomodir itu dan kami juga ikut menyaksikan,” sebutnya.

Baca Juga :  PPK Proyek Dermaga Gili Air Didakwa Perkaya Diri

Audit sudah di-review ulang dan sudah terkoreksi. Namun Ely tidak menyebutkan hasil review terbaru tersebut karena prosesnya masih berjalan. Setelah hasilnya keluar, pihaknya akan melapor dan mengekspose ke Kejagung terkait dengan perkara tersebut.

“Saat ini masih berjalan. Nanti kami akan ekspose dan meminta petunjuk ke Kejagung, penanganannya bagaimana, apakah ada second audit dan lainnya,” imbuhnya.

Diakui, pihaknya sudah menerima hasil dari Ispektorat yang sudah terkoreksi dan hasil audit pertama ditarik. Selanjutnya, Danny yang jadi tersangka, sudah dipanggil. Namun perlu diingat kata dia, pada saat pengerjaan proyek tersebut, Danny belum menjabat sebagai Wabup KLU, melainkan pada posisi konsultan proyek. “Kami sudah memanggil tersangka dan ahli yang mengecek fisik proyek tersebut, dan hasilnya sudah kami dapatkan sehingga kami akan mengekpose ke Kejaksaan Agung,” cetusnya.

Baca Juga :  Panitia Pilkades Montong Tangi Dinilai Cacat Hukum

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah ditetapkan tersangka. Lima tersangka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (penyedia), dan LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan Danny selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. (cr-sid)

Komentar Anda