Gelapkan Mobil dan Motor Mertua, LH Ditangkap

Ilustrasi kriminal
ilustrasi

MATARAM – LH alias AD (38) warga Pajeruk, Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor.

Aksinya bermula ketika bisnis rental motor yang digelutinya di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat. Rental itu sepi pengunjung usai bencana gempa yang melanda Lombok beberapa waktu yang lalu. Sementara motor yang dipakai bisnis rental juga sewaan dari mertua dan istrinya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pencabulan Anak Segera Disidang

Duit sewa Rp100 ribu per hari harus ia setorkan. Sedangkan ia tidak ada pemasukan sama sekali karena bisnisnya jalan di tempat.

Terhimpit hal itu, LH lantas menggadaikan tiga motor bukan miliknya. Dua lainnya merupakan milik mertuanya dan satu milik istrinya. “Dia mengaku menjadi perantara sewa motor, pelanggannya warga negara asing yang liburan di Lombok,” beber Kapolsek Ampenan, Kompol I Wayan Suteja, Kamis  (22/11).

Pengakuan tersangka, motor yang disewa dari mertuanya yakni Yamaha Lexi dan Honda Beat sementara Honda Scoopy dari istrinya. Tak cukup di situ, LH menyewa lagi Kawasasi KLX dan Honda Scoopy dari kawannya.

Baca Juga :  Kejati : Kedua Pihak Jangan Dipaksa Meneruskan Perkara

“Tersangka  menjanjikan uang rental lebih tinggi sehingga hal itu  membuat korbannya tertarik. Dia dapat komisi 10 persen dari setiap motor yang disewa,”  jelas Kompol I Wayan Suteja.

Akan tetapi kenyataannya, motor tersebut bukannya untuk disewakan ke pelancong,  tetapi malah LH menggadaikannya motor-motor tersebut kepada seseorang berinisial SR.  “Usut punya usut, LH ini ternyata juga  punya utang kepada SR yang perlu dilunasi,” ungkap Suteja.

Sistemnya, motor dititip ke SR untuk dicarikan siapa  saja yang mau ambil gadai. Selanjutnya, hasilnya yang bagian untuk tersangka itu kemudian dipotong untuk bayar utangnya kepada SR.

Gadai motornya beragam, mulai dari Rp7 juta untuk Honda Scoopy, Rp4,5 juta untuk Honda Beat, bahkan Rp 9 juta untuk Kawasaki KLX. Nilai sewa itu hanya untuk 10 hari

Lambat laun, korban mulai curiga terhadap LH. Sebab uang bagian sewa tak kunjung dibayarkan. Masa sewa lewat motor juga tak kunjung dikembalikan. Belakangan baru ketahuan motornya ternyata sudah digadaikan tersangka ke orang lain.

Baca Juga :  Berkas Dugaan Penggelapan Izzul Islam Lengkap

A‎tas hal itu, korban kemudian melapor ke polisi. ‎Tidak lama setelah itu, LH ditangkap di rumahnya di Pejarakan Karya, Ampenan, Mataram.  LH dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

Sementara tersangka LH mengaku aksinya baru ketahuan mertua setelah uang sewa tak dibayar. “Dikasih pilihan bayar ganti rugi. Tapi saya tidak sanggup, pasrah saja saja pilih jalani hukuman,” ucapnya.

BACA JUGA: Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Kelayu Diborgol

Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggadaikan mobil Suzuki Ertiga senilai Rp30 juta per bulan. Duit sewa belum juga disetor ke pemilik. Awalnya mobil itu dipakainya untuk mondar-mandir ke lokasi gempa.

“Saya pernah ikut jadi relawan. Setelah selesai mobil masih saya pakai. Iya saya gadai,” tutup LH. (cr-der)

Komentar Anda