Dua Pelaku Pencabulan Anak Segera Disidang

PENCABULAN ANAK
CABUL : Dua pelaku pencabulan anak saat di Mapolda NTB kemarin. (Dery Harjan/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Polda NTB  melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan terhadap anak dengan tersangka Wahyu dan Sukri ke Kejaksaan Tinggi NTB, kemarin.

Untuk diketahui, tersangka Wahyu (19),  adalah warga Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat, sementara Sukri (19) adalah warga Kelurahan Ampenan Utara Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Keduanya diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial FM, warga Gunung Sari Lombok Barat di rumah seorang saksi bernama Jaya di Desa Sesela.

BACA JUGA: Polres Mataram Ringkus 2 Perampok

Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB  AKBP Ni Made Pujawati mengungkapkan, kejadiannya bermula saat FM dijemput oleh Sukri untuk pergi ke rumah Wijaya di Jalan Raya Sesela Dusun Utama  Kecamatan Gunung Sari. Sampai di lokasi, Sukri langsung mengajak FM masuk kamar.” Di dalam kamar, pelaku kemudian melancarkan aksi birahinya,” ungkap Pujewati.

Baca Juga :  Kabur ke Sumbawa, Pelaku Pencabulan Bocah Ditangkap

Pelaku memaksa korban membuka baju. Pelaku lalu menggerayangi tubuh korban.

“ Korban sempat menolak namun tetap dipaksa. Bahkan pelaku sempat memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban berkali-kali,” ucap Pujewati.

Setelah Sukri, kini giliran Wahyu yang masuk kamar dan melakukan hal serupa. Bahkan lebih parah hingga korban teriak kesakitan.”Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan lapor polisi.

Korban dengan pelaku sebenarnya belum lama saling kenal. Baru sekitar seminggu,” ungkap Pujewati.

Berawal dari laporan korban, polisi kemudian langsung mencari pelaku dan menangkapnya.

Kini keduanya beserta barang bukti berupa 1 set pakaian dalam, jilbab, celana, jaket, kaos, dan fotocopy akta kelahiran serta kartu keluarga.

BACA JUGA: Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Kelayu Diborgol

Pelaku dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atas kejadian ini, Pujewati berpesan kepada para orang tua agar tetap mengawasi dan melindungi anak masing-masing.” Semoga ini bisa menjadi pelajaran agar para orang tua tidak terlalu memberikan kebebasan kepada anak-anaknya terutama yang perempuan,” ungkap Pujewati.

Baca Juga :  Kabur ke Sumbawa, Pelaku Pencabulan Bocah Ditangkap

Kasus pencabulan menurutnya sudah semakin marak akhir-akhir ini. Untuk itu ia berpesan agar semua pihak bisa mengambil andil untuk mencegah hal semacam ini terjadi pada yang lain. “Permasalahan ini begitu serius, mengingat sudah banyak yang menjadi korban. Untuk itu perlu campur tangan kita semua untuk mencegahnya,” pesannya.(cr-der)

Komentar Anda