Berkas Dugaan Penggelapan Izzul Islam Lengkap

Ginung Pratidina (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Berkas kasus dugaan penggelapan dana bagi hasil keuntungan atas investasi PT. LIaninti Wisata Senggigi Lombok Barat dengan tersangka mantan Wakil Bupati Lombok Barat H. Izzul Islam dinyatakan lengakap atau P21 oleh Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “ Berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” ungkap PLH Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Ginung Pratidina saat dikonfirmasi di Kejati NTB kemarin, (13/10).

Kasus tersebut dinyatakan lengkap sejak dua minggu yang lalu. Selanjutnya, penuntut umum tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. “ Itu nanti urusan penyidik kepolisian, kami hanya menunggu saja,’’ katanya.  

Ia juga mengakui sebelumnya berkas tersebut sempat beberapa kali dinyatakan belum lengkap. Itu dikarenakan ada kekurangan dari syarat materil dan keterangan ahli yang tidak dilampirkan. Kemudian perkara itu oleh penyidik sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh penuntut umum. “ Saat itu utamanya keterangan ahli yang belum dilengkapi. Tapi semuanya sudah dilengkapi oleh penyidik dan kita nyatakan sudah lengkap atau P21,” ungkapnya.  

Baca Juga :  Kejati : Kedua Pihak Jangan Dipaksa Meneruskan Perkara

Sementara itu, Yan Mangandar selaku penasehat hukum pelapor mengakui pernah mendengar kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 beberapa waktu lalu. Tersangka juga disebutnya pernah membuat surat perdamaian dengan kliennya. Kliennya juga sudah memaafkan. Namun, karena kasus sudah ditahap penyidikan. Prosesnya masih tetap berjalan dan disidangkan. “ Ini kan delik biasa dan prosesnya tetap dilanjutkan. Klien saya juga sudah memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan,” katanya saat ditemui di Kejati NTB.

Ia juga mengaku kedatangannya itu untuk menanyakan kepastian apakah berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau tidak.” Tadi setelah dijelaskan, berkasnya memang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” imbuhnya.   

Baca Juga :  Taufik Budiman Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Anak Agung Biarsah Han selaku Pelapor ke Polda NTB. Dengan uraian berawal pada bulan November 2007. Pelapor memberikan kuasa kepada terlapor untuk mencari investor. Kemudian sekitar tahun 2008, tanpa sepengetahuan atau izin pelapor. Terlapor telah membuat kesepakatan dengan orang lain untuk operasional PT Lianti Wisata Senggigi dengan kesepakatan sesuai dengan perjanjian dan kemudian terlapor membuat kesepakatan dengan koran. Tapi sampai saat ini korban tidak pernah menerima keuntungan atas operasional pembangunan hotel dari PT Lianti Wisata Senggigi.Akibatnya korban diduga mengalami kerugian Hal ini seperti tertuang dalam isi Laporan Polisi  (LP) dengan nomor : LP/217/X/2015/NTB/SPKT.(gal)

Komentar Anda