Kejati : Kedua Pihak Jangan Dipaksa Meneruskan Perkara

Ginung Pratidina (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan sudah melayangkan  surat pemberitahuan P21a kepada penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB dalam kasus penggelapan hasil keuntungan atas investasi PT Lianinti Wisata Senggigi Lombok Barat dengan tersangka H Izzul Islam.

Pemberitahuan tersebut untuk menanyakan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) sebelumnya. ‘’ Itu untuk mempertanyakan dan menanyakan kepada penyidik kalau berkasnya itu sudah P21. Bukan untuk menagih kepolisian kapan dilaksanakan tahap duanya, tapi memberi tahu kewajiban penyidik adalah untuk melaksanakan tahap dua. Mau dilaksanakan atau tidak kembali lagi ke kedua belah pihak yang sudah berdamai,’’ ujar Kasi Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Kejati NTB Ginung Pratidina saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin kemarin (28/11).

Disebutkannya, dari P21 sebelumnya ada batasan 30 hari untuk dilaksanakan tahap dua tersangka beserta barang buktinya ke penuntut  umum kejaksaan. Namun, karena batasan 30 hari tersebut sudah terlampui, maka penuntut umum berkoordinasi dengan penyidik Polda NTB terkait dengan kapan dilaksanakannya tahap dua tersebut. ‘’ Jika mau dilaksanakan tahap dua ya silahkan, waktunya terserah penyidik,’’ katanya.

Ginung mengakui  pihak Izzul Islam selaku tersangka dan Anak Agung Biarsah selaku pelapor sudah membuat dan menjalin perdamaian dari awal. Kemudian juga dilanjutkan dengan pencabutan laporan oleh pelapor di kepolisian. Tidak hanya itu saja, Izzul Islam selaku terlapor juga sudah menyelesaikan pembayaran sesuai dengan yang diminta oleh pelapor dan sebagainya. ‘’ Itu semua sudah dilakukan, perdamaian juga sudah ada. Hak-hak yang dituntut sebelumnya juga sudah diselesaikan,’’ katanya.

Mengenai kelanjutan kasus tersebut, Ginung mengatakan, diserahkan kepada kedua belah pihak, apakah  masih ingin melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya atau tidak.  Kedua pihak ini juga  jangan dipaksa-paksa untuk meneruskan perkara ini. ‘’ Ini kan sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Kalau sudah berdamai ya sudah. Keduanya jangan dipaksa-paksa untuk meneruskan perkara ini,’’ ungkapnya.

Kejaksaan menurutnya tentu menghormati kesepakatan perdamaian yang terjalin antara kedua belah pihak ini. Kecuali jika salah satu pihak ngotot untuk dilaksanakannya tahap dua. Tentunya kejaksaan juga akan siap menerima pelimpahan tersebut. ‘’ Intinya kedua belah ini maunya seperti apa. Kalau sudah menyatakan berdamai kan bagus,’’ terangnya.

Ia juga mengakui kasus tersebut bukan termasuk delik aduan yang bisa dicabut kapanpun juga. Namun, ia mengaku menghormati kedua pihak yaitu pelapor dan terlapor dalam kasus ini. ‘’ Kalau mereka diluar sudah sepakat berdamai, kenapa harus diteruskan ke pengadilan,’’ tandasnya.

Sebelumnya  Izzul Islam membantah keras telah melakukan penggelapan hasil keuntungan atas investasi PT Lianinti Wisata Senggigi Lombok Barat. Ia menyebutkan dari audit yang dilakukan oleh penyidik Subdit I Polda NTB,  ada Rp 2,6 miliar keuntungan yang harus dibagi dua dengan Anak Agung Biarsah. Dari hitungan tersebut, pihaknya pada awalnya memberikan sebesar Rp 812 juta. Kemudian disusul dengan pembayaran sebanyak dua kali masing-masing sebesar  Rp 253 juta dan Rp 225 juta. ‘’ Semua sudah saya bayar dan sudah ada perdamaian serta pencabutan laporan,’’ ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Anak Agung Biarsah saat dikonfirmasi melalui penasehat hukumnya Yan Mangandar membenarkan sudah ada perdamaian yang terjalin antara kliennya dan H Izzul Islam. Perdamaian itu juga dilanjutkan dengan pencabutan laporan di kepolisian. Ia juga mengakui kliennya sudah menerima pembayaran. ‘’ Perdamaian dan pencabutan laporan itu memang benar ada dan sudah dilakukan. Pembayaran juga sudah diterima oleh klien saya yang terakhir jumlahnya itu Rp 225 juta,’’ katanya.

Pencabutan laporan dan perdamaian itu menandakan  kliennya sudah tidak ada masalah dengan kasus tersebut. Mengenai saat ini kasus tersebut masih berproses di kejaksaan, ia mengaku hal itu adalah wewenang dari kepolisian. ‘’Klien saya sudah tidak ada masalah, kasusnya sudah diangap selesai. Sekarang kita serahkan saja ke polisi karena memang perdamaian dan pencabutan laporan sudah kita lakukan,’’ tandasnya.(gal)