Gaji Tenaga Kesehatan Segera Dibayarkan

TANJUNG-Sekretaris Daerah KLU, Suardi mengatakan, revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2016 telah diselesaikan. Tinggal dibuat peraturan bupati (perbup) berkaitan dengan revisi DPA tersebut. “Sudah selesai, kemarin memang sempat ada revisi dari BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) tapi sekarang sudah selesai. Tinggal dibuat perbupnya,” ujar Suardi sembari menerangkan, bahwa saat ini, seluruh revisi DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ada di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) KLU, Kamis (23/6).

Selesainya Revisi DPA 2016 ini sendiri tentunya disambut baik semua pihak utamanya para tenaga kontrak kesehatan yang terdiri dari perawat, bidan, analisis gizi dan farmasi yang belum mendapatkan gaji dari Januari 2016 hingga saat ini. Karena bagaimanapun seperti diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) KLU, Suhardi, gaji mereka belum terbayarkan akibat revisi DPA yang belum selesai. Belum lagi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) non fisik yang menunjang program-program puskesmas, sampai saat ini belum cair karena menunggu revisi DPA, hingga dikeluarkannya perbup.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Tes Kesehatan

Seperti diketahui, revisi DPA sendiri sebenarnya sudah diajukan Dikes pada April, namun belum bisa diproses karena harus kolektif dengan semua SKPD. Terdapat dua SKPD yang terbilang paling belakang menuntaskan revisi DPA untuk diserahkan, diantaranya Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) KLU.

Baca Juga :  Bakal Ada Aturan Baru soal Penggajian PNS

Kepala Dinas PUPESDM KLU, Raden Nurjati menerangkan, pihaknya bukan mau memperlama proses revisi DPA. Bahkan pihaknya sudah dua kali menyerahkan revisi DPA namun saat itu belum disetujui sehingga harus diperbaiki kembali. (zul)

Komentar Anda