Bakal Ada Aturan Baru soal Penggajian PNS

aturan gaji PNS
Ilustrasi gaji PNS

JAKARTA – Pemerintah tak akan lagi mengucurkan dana berlebih untuk pegawai negeri sipil (PNS) non job. Sebab, pangkat karir kini hanya melekat pada jabatan yang diemban.

Seperti diketahui, saat ini pangkat karir PNS masih melekat pada perorangan. Artinya, saat yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat, besaran gaji pun akan tetap sama meski beban kerja sudah jauh berbeda. Misalnya, seorang PNS dengan golongan IV A dan menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) suatu kementerian. Dengan tanggung jawab tersebut, dia masuk menjadi Eselon I.

Posisi ini tentu mendongkrak gaji dan tunjangan yang diterima. Tapi sayangnya, saat dia tak lagi menjabat dan tak memiliki beban kerja yang sama, besaran gaji tersebut tak mengalami penyesuaian.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, hal itu tidak akan terjadi lagi ke depan seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Mereka yang sudah meninggalkan jabatannya, maka pangkat tak akan lagi melekat. Dengan begitu, besaran gaji dan tunjangan pun akan menyesuaikan. ”Kalau sekarang kan masih melekat pangkatnya. Nanti, tidak lagi,” ujarnya kemarin.

Selain itu, ke depan tak akan ada lagi istilah golongan I-IV dalam jajaran aparatur sipil negara (ASN). Istilah tersebut diganti dengan kelas jabatan yang dimulai dari 1-15.

Setiawan menambahkan pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan lagi syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan.

Jika pada ketentuan sebelumnya pengangkatan dalam jabatan mensyaratkan masa kerja (pangkat/golongan) tertentu yang bisa ikut pengisian jabatan.

Dengan PP ini persyaratan justru dititikberatkan pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki masing-masing jabatan, sehingga memacu kompetensi terbuka bagi PNS.

“Jadi golongan kepangkatan tidak lagi melekat kepada orangnya tapi pada jabatan. Misalnya seorang PNS diangkat deputi karena golongan kepangkatannya IVd. Dengan aturan baru, PNS akan mendapatkan golongan kepangkatan bila menduduki jabatan,” terangnya.

Baca Juga :  Oknum PNS Terjaring Razia Pol PP

Selain itu, kehadiran PP 11/2017 menguatkan implementasi sistem merit dalam manajemen birokrasi yang mencakup sejumlah hal, yakni: manajemen SDM secara efektif, efisien dan terintegrasi; standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik; seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif; penggajian, reward and punishment berbasis kinerja.

Pemetaan untuk pengalihan kelas jabatan ini sudah mulai berjalan. Ditingkat pemerintah pusat, evaluasi sudah berjalan 100 persen. ”Ini nunggu PNS daerah,” katanya.

Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Otok Kuswandaru mengatakan, berlakunya aturan soal jabatan ini akan berbarengan dengan keluarnya PP gaji dan tunjangan yang tengah digodok. Sehingga, aturan bisa saling melengkapi. ”Tahun ini kita targetkan rampung,” ungkapnya.

Dengan perubahan aturan ini, Otok meyakini, negara bisa sangat efisien. Negara hanya akan menggaji mereka sesuai dengan beban kerjanya.

Taka da lagi gaji besar bagi mereka yang sudah non job, apalagi untuk mereka yang terkena sanksi pidana korupsi, pelanggaran disiplin berat dan lainnya. ”Prinsipnya, pangkat melekat ke jabatan bukan perorangan. Ke depan, reformasi birokrasi akan luar biasa,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam PP 11/2017 juga diamatkan soal pembatasan masa jabatan. Sebuah jabatan hanya boleh diduduki selama lima tahun. Selanjutnya, harus dilakukan kembali seleksi untuk pengisian jabatan tersebut. Semua orang yang sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam PP 11/2017 berhak mengikuti seleksi tersebut, termasuk pejabat sebelumnya.

Otok manambahkan  baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) menerima tiga komponen gaji yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal itu diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).

 Bahkan untuk pensiun, PPPK juga dapat asalkan yang bersangkutan bersedia mau membayar iuran pensiun.

Baca Juga :  Sekolah di NTB Kekurangan Guru PNS

Otok menambahkan, banyak pelamar kerja yang ngotot menjadi PNS.Padahal posisi PNS dan PPPK sama dari sisi kesejahteraan. Di aturan awal, PNS memang mendapatkan pensiun, sedangkan PPPK tidak. Namun, dengan aturan baru (PP Manajemen ASN), PPPK bisa mendapatkan pensiun asalkan mereka mau menyicil iurannya. “PPPK yang bekerja di suatu instansi, bisa mengajukan untuk iuran pensiunnya yang secara otomatis dipotong bulanan layaknya PNS,” terang Otok.

Untuk jabatan, lanjutnya, PPPK memang tidak bisa menempati jabatan struktural. PPPK hanya bisa ditempatkan di jabatan fungsional. Namun, PPPK tidak dibatasi usia seperti PNS. “PNS dibatasi usia baik saat masuk (maksimal 35 tahun) maupun pensiun (58 tahun). Sedangkan PPPK tidak ada pembatasan usia. Pelamar di atas 35 tahun bisa melamar. Saat usianya sudah di atas 58 tahun tapi tenaga/kemampuannya masih dibutuhkan, yang bersangkutan bisa terus bekerja,” bebernya.

Mengingat posisi PNS dan PPPK setara dari sisi kesejahteraan, lanjut Otok, untuk rekrutmennya pun sama. Di mulai dari usulan pengadaan oleh instansi, ada formasi jabatannya, dan tes kompetensi dasar dan bidang.

Terbutnya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen  ASN menjadi isu penting yang akan dibahas dalam Rakornas Kepegawaian 2017 pada 10 Mei mendatang. Adanya PP tersebut otomatis mengubah manajemen birokrasi di pemerintah.

“Terbitnya PP 11/2017, pola pembinaan manajemen PNS mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan UU ASN. Di mana pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan, menekankan tiga aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

Ketiga aspek dalam sistem merit ini, lanjutnya, membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone bertransisi menjadi competitive zone.(mia/esy/jpnn)

Komentar Anda