Gaji Rp 250 Ribu Sebulan, Petugas RSUD Praya Mengeluh

dr Muzakkir Langkir
dr Muzakkir Langkir (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Sebelumnya Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT menjanjikan kepada karyawan kesehatan, khususnya yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya. Bahwa tahun 2017 ini, gaji karyawan RSUD Praya akan disesuaikan dengan gaji Upah Minimum Regional (UMR), yakni Rp 1,5 juta.

Namun, kenyataannya di RSUD Praya janji bupati itu belum terlaksana. Seperti yang dikatakan salah seorang karyawan rumah sakit setempat. Kepada Radar Lombok, ia mengaku kalau gajinya masih pada posisi sebelumnya, yakni Rp 250 ribu perbulan. Padahal bupati sendiri pernah berjanji, tahun ini gajinya akan disetarakan dengan UMR, seperti Rumah Sakit Kota Mataram. “Ketika kami menerima amplop, saya sendiri berdoa semoga apa yang dikatakan Bupati untuk menaikkan gaji terwujud, namun nyatanya sama saja masih Rp 250 ribu  per bulannya,” bebernya.

Padahal, keluhnya,  jika melihat pekerjaan di rumah sakit yang setiap hari dan malam melaksanakan tugasnya. Selain itu setiap pekerjaan harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab yang ditangani itu adalah manusia, sehingga ini berisiko tinggi. “Mohon bapak untuk mengerti bagaimana beratnya tugas kami, paling tidak penghasilan kami ditambah sesuai UMR,” pintanya.

Baca Juga :  Gaji untuk Honorer Harus Sesuai UMK

Terkait hal itu Direktur RSUD Praya dr Muzakkir Langkir tidak mengakui kalau bupati pernah menjanjikan upah karyawan dinaikkan. Sebab jika bupati sendiri pernah berjanji, maka otomatis secara tertulis akan ada perintah, namun sampai saat ini belum pernah menerima surat perintah menaikkan gaji. “Saya sih kurang tahu apakah Bapak Bupati pernah berjanji menaikkan gaji, namun yang jelas jika bapak Bupati pernah berjanji, otomatis surat perintah pasti ada,” terang Langkir.

Untuk diketahui lanjutnya, pihaknya sangat menginginkan kesejahteraan karyawannya lebih dari yang dia terima saat ini. Namun apalah daya dan upaya, anggaran rumah sakit tidak ada, sehingga itu diberikan sebatas kemampuan RSUD. “Saya inginnya semua senang, namun saat ini yang bisa kita berikan per bulan hanya Rp 250 ,” katanya.

Baca Juga :  Kontrak RSUD-BPJS Sudah Diperpanjang

Dikatakan, jumlah yang menerima gaji atau honor per bulannya sebanyak 216 orang. Mereka itu masuk dalam tenaga honor Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sedangkan yang menerima Surat Keterangan (SK) dari Bupati sebanyak 20 orang.

Untuk honorer SK Bupati lanjutnya, itu digaji oleh daerah dengan jumlah Rp 500 per bulannya. Langkir menambahkan, terkait dengan keluhan ini pihaknya tetap akan menjadikannya masukan, dan ini nantinya akan dimasukkan dalam program di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP). “Kendati saat ini kami hanya mampu memberikan seadanya, namun tetap masukan ini kami akan kordinir, insya Allah pada APBDP kami akan usahakan untuk terpenuhi sesuai keinginan mereka,” tutupnya. (cr-ap)

Komentar Anda