Gaji Petugas Kebersihan Kantor Bupati Diduga Disunat

HEARING: Puluhan massa dari LSM JATI NTB saat hearing di kantor bupati Lombok Tengah, Kamis (5/8). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya LSM Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi (JATI) NTB mendatangi kantor bupati Lombok Tengah, Kamis (5/8). Mereka datang untuk mengadukan dugaan pemotongan gaji cleaning service atau petugas kebersihan di kantor tersebut.

Mereka meminta kepada pihak ketiga atau perusahaan untuk segera mengembalikan gaji pekerja atau karyawan petugas kebersihan yang diduga telah dipotong oleh oknum sejak bulan pertama sampai bulan terakhir ini. Pihaknya menduga bahwa selama ini ada ancaman pemecatan terhadap karyawan jika ada yang mengadukan pemotongan itu.

Ketua JATI NTB, Sadam Husen mengaku sudah melakukan investigasi lapangan terkait pengadaan operasional dan petugas kebersihan di gedung kantor bupati dengan nilai Rp 2.100.386.000. Namun dari hasil investigasi mereka, ada beberapa dugaan kasus yang mereka temukan terhadap pengadaan operasional dan petugas kebersihan tersebut. “Gaji petugas kebersihan mana telah tertera di kerangka acuan kerja oleh PT Sakra Jaya Utama selaku pemenang tender pengadaan operasional dan cleaning service sebanyak Rp 2.192.987. Terdiri dari UMK Lombok Tengah, BPJS kesehatan kelas III dan BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Sadam Husen saat hearing di kantor bupati Lombok Tengah, kemarin.

Ada beberapa yang mereka temukan di lapangan bahwa ada dugaan pemotongan yang dilakukan oleh oknum-oknum di ruang lingkup Pemkab Lombok Tengah. Menurut keterangan dari beberapa karyawan dari bulan pertama menerima gaji mereka mendapatkan Rp 1.000.000 dan sisanya Rp 1.192.987. “Jumlah karyawan ada 59 orang. Kalau dikalikan dalam satu bulan, maka oknum tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp 70.000.000. Jika dikalikan dua bulan, maka sudah mendapatkan Rp 140.772.466. Terus gaji bulan ketiga diberikan hanya Rp 1.300.000 dan sisanya ada Rp 892.000 dikalikan jumlah karyawan 59 orang. Maka kami kalkulasikan jika dihitung selama tiga bulan, oknum ini mendapatkan keuntungan Rp 193.458.466,” tukasnya.

Baca Juga :  Lotim Alokasikan Rp 61 Miliar untuk BPJS Kesehatan

Permasalahan lainnya, diduga telah terjadi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum calo saat mendaftarkan diri sebagai calon pekerja atau petugas kebersihan. Alasannya agar diloloskan sebagai karyawan. Para korban diduga mengelurkan dana hingga Rp 2.000.000 untuk mereka bisa masuk. “Kartu BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan telah terpotong melalui gaji karyawan yang gajinya senilai Rp 2.192.987. Namun sampai hari ini karyawan belum menerima kartu BPJS dan kami menilai bahwa dugaan kasus pemotongan dana anggaran BPJS, ada dugaan penggelapan dana oleh oknum di PT Sakra Jaya Utama,” tudingnya.

Di satu sisi, proses tender dalam pengadaan operasional dan petugas kebersihan awalnya terjadi mangkrak penenderan sampai tiga bulan. Kemudian pada tahap dua telah tersebar di LPSE Lombok Tengah bahwa PT Resmedia Nusantara sebagai pemenang. Itu tersebar secara nasional tapi tiba-tiba perusahaan pemenang telah digagalkan dan muncul PT Sakra Jaya Utama sebagai pemenang. “Sementara PT Sakra Jaya Utama dalam pengawasan kejaksaan telah masuk dalam daftar hitam. Dalam aturan sistem penenderan bagi CV atau PT tidak diperbolehkan sebagai peserta penenderan kalau sedang dalam pengawasan. Maka kami menduga bahwa ada permainan di kalangan PPK, dinas PUPR, bagian ULP untuk mendapatkan suatu keuntungan,” sangkanya.

Baca Juga :  6763 Ekor Sapi di Lotim Terjangkit PMK

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Lombok Tengah, Helmi Qazwaini menanggapi, untuk proses tender memang sempat molor karena saat tender pertama terjadi sanggahan. Ada tiga sanggahan dan satu sanggahan tersebut diterima pada tahap pertama. Secara otomatis karena sanggahan diterima maka dilakukan tender ulang. “Maka dalam tender kedua inilah dimenangkan oleh PT Sakra Jaya Utama. Ada juga peroses sanggah tapi dalam proses sanggah kedua ini tidak ada yang diterima sanggahannya. Intinya kalau masalah tender kami sudah lakukan sesuai aturan dan semua ada yang memantau. Tapi kalau urusan pemotongan gaji dan lain sebagainya, ini bukan ranah kami,” sanggah Helmi Qazwaini.

Sementara itu, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Haris menjelaskan, saat ini pihak PT Sakra Jaya Utama sudah mengajukan karyawan untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya ada 60 karyawan yang sudah diikutkan dan untuk pembayaran baru 4,24 persen dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan 2 persen dibayarkan oleh masing-masing karyawan dengan sistem potong gaji. “Jadi sekitar 60 ribu yang dibayarkan oleh karyawan dan baru bulan ini dimulai. Kalaupun sudah ada pemotongan dari bulan-bulan sebelumnya, maka kita akan tanyakan kepada pihak perusahaan. Yang jelas saat ini karyawan sudah dimasukan ke BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.  (met)

Komentar Anda