Gaji Minimal TKI untuk ART di Malaysia Naik dari RM 1.200 Jadi RM 1.500

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan usai penandatanganan MoU. (IST/KEMNAKER)

MATARAM–Pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI Sektor Domestik di Malaysia, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia Dato’ Sri M. Saravanan Murugan ini akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Kedua pejabat negara tetangga tersebut juga sepakat menyusun dan menandatangani Joint Statement guna menjamin implementasi MoU Indonesia-Malaysia Sektor Domestik.

“Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pelindungan PMI yang sudah lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2016, ” kata Ida Fauziyah pada rilis Kemnaker.

Baca Juga :  134 TKI Asal NTB Jalani Karantina di Surabaya

Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, yang tertuang dalam dokumen MoU. MoU ini tentang penempatan dan pelindungan PMI Sektor Domestik (Asisten Rumah Tangga=ART), namun tekanannya adalah ART yang kompeten.

Selain itu, lanjut Ida Fauziyah, Perwakilan RI di Malaysia berwenang, menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1.500) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7.000). Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

Baca Juga :  Tujuh Jenazah TKI Lombok Korban Kapal Tenggelam Dipulangkan Hari Ini

“Gaji mereka (PMI-red) minimal RM 1.500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1.200, ” katanya seraya mengatakan PMI juga akan memperoleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Ida Fauziyah menambahkan PMI hanya akan bekerja di satu tempat/rumah. PMI dengan jabatan Housekeeper dan Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat/rumah. (RL)

Komentar Anda