Gaji Guru Honorer Terancam Tak Dibayarkan

H M Moh Zainudin
H M Moh Zainudin (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur berharap ada tambahan aggaran dari pemerintah untuk pembayaran gaji tenaga honorer.

Harapan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, H Moh Zainudin, mengingat anggaran untuk tenaga honorer sebesar Rp 17 miliar masih belum cukup. Permintaan ini juga sudah disampaikan ke Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy. Karena jumlah anggaran yang ada saat ini hanya bisa mengakomodir sebagian dari honorer, sementara guru yang akan di-SK-kan sebanyak 6240 lebih honorer, sehingga membutuhkan anggaran tambahan. “Kalau melihat jumlah guru yang banyak ini, sedikitnya kita butuh anggaran sebanyak Rp 40 miliar, kalau kita diberikan setengahnya kita sangat bersyukur,” ujarnya, Sabtu (20/7).

Zainudin menjelaskan, honorer yang akan diberikan SK ini bukan honorer lama atau baru melainkan semua honorer yang disesuaikan dengan masa kerjanya. Honorer  yang sudah mengabdi di atas lima tahun akan mendapakan prioritas. “Minimal yang kita SK-kan nanti honorer yang sudah mengabdi selama lima tahun ke atas. Karena jumlah yang pengabdian di atas lima tahun jumlahnya sebanyak 3 ribu lebih,” sebutnya.

Baca Juga :  Rekrutmen Guru Honorer di NTB Kembali Diundur, Ini Alasannya

Zainudin merincikan standar yang akan diberikan kepada honorer sebanyak Rp 550 ribu per bulan. Jika hanya mengandalkan anggaran yang sudah, maka hanya 1.400 honorer yang bisa dipenuhi gajinya. Sementara jumlah honorer yang ada dan sesuai kebutuhan sebanyak 6.240 orang, sehingga tentunya membutuhkan anggran tambahan. “Kalau dikasih Rp 20 miliar saja saya sudah bersyukur, insyaallah dengan dana itu kita bisa,’’ katanya.

Dikatakannya, ada wacana untuk membayar honorer ini akan mengadopsi aturan yang sempat digunakan pemerintah lama dengan memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi yang guru mendapat sertifikasi hanya untuk tahun 2019, sambil menunggu APBD murni untuk dianggarkan. “Tapi ini hanya wacana saja, seperti apa yang sebenarnya akan dibahas bersama Pak Bupati, agar honorer bisa bernapas lega,” katanya.

Baca Juga :  Rekrutmen Guru Honorer di NTB Akhirnya Dibuka

Sekda Lombok Timur, H Rohman Farly yang dimintai tanggapannya mengatakan, jika menggunakan TKD untuk membayar honorer itu tidak diperboehkan. Yang dibolehkan pembayaran honorer ini hanya bisa dibayar dari biaya kegiatan. “Jadi TKD ini kan tunjangan kinerja pegawai yang dibayarkan sesuai dengan prestasi kerja. Lagi pula itu hanya wacana saja, belum tentu akan dilakukan,” katanya.

Mengenai honorer yang berubah status menjadi K1, K2 ini merupakan sesuatu yang tidak terhidarkan. Karena pegawai yang ada di pemkab ini kadang-kadang tidak bisa menolak kehendak dari masyarakat yang memasukkan anak-anaknya untuk berlajar kerja. Di mana sebelum masuk para honorer ini sanggup tidak diberikan gaji. Tetapi setelah lama, para honorer ini menuntut untuk diberikan upah. “Setelah honorer SK-nya keluar, maka meminta penyesuaian dan ini tidak berhenti kecuali pemerinta disiplin dan tegas sesuai dengan aturan main yang ada, tapi belum bisa itu kita lakukan,” ujarnya. (wan)

Komentar Anda