FIFGROUP Cabang Praya Laporkan Oknum Debitur Over Alih Kredit ke Polisi

FIFGROUP Cabang Praya melaporkan oknum debitur berinisial BI ke kepolisian, terkait dugaan over alih kredit sepeda motor secara ilegal.

PRAYA – Pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai seorang konsumen pembiayaan atau kredit merupakan salah satu cara untuk menghindari praktik-praktik pelanggaran hukum. Salah satu tindakan tidak bertanggung jawab oleh oknum konsumen sebagai debitur pada sebuah kontrak kredit adalah tidak menyelesaikan tanggung jawab membayar angsuran. Alasannya adalah objek jaminan fidusia sudah dipindahtangankan atau over alih kredit ke pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan.

Seperti yang diduga dilakukan oleh oknum debitur berinisial BI warga Karang Bajelo, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombong Tengah yang merupakan konsumen FIFGROUP Cabang Kota Praya. Oknum debitur tersebut dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana over alih kredit secara ilegal yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan.

Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah Nusa Tenggara, Eko Sapto Agus Pramono mengatakan tindak pidana over alih kredit tersebut terdeteksi saat oknum debitur BI menunjukkan itikad tidak baik dalam membayarkan angsuran atas kontrak kredit yang tercatat secara hukum atas nama BI.

Baca Juga :  Uang Muka Kredit Kendaraan Dibatasi

“Ketika konsumen mulai menunjukkan wanprestasi, FIFGROUP akan melakukan prosedur penagihan sesuai dengan prosedur. Mulai dari pengingat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp dan e-Mail, penagihan melalui telepon, hingga kunjungan penagihan ke rumah konsumen, serta tindak memberikan surat peringatan atau somasi,” kata Eko.

Eko menjelaskan, apabila tindakan persuasif tersebut tidak mendapatkan respon positif dari konsumen atau debitur terlebih disertakan dengan alasan bahwa sudah tidak ada kewajiban pembayaran lagi dikarenakan unit yang menjadi objek jaminan fidusia sudah dipindahtangankan tanpa sepengetahuan FIFGROUP sebagai perusahaan pembiayaan, maka hal tersebut sah melanggar hukum dan dapat diancam dengan hukum pidana.

“Konsumen yang sudah tidak mau bertanggung jawab dengan alasan over alih kredit tentu melanggar Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Oleh karena itu, segala tindakan yang mengarah kepada over alih kredit dapat diancaman dengan pidana penjara dan denda,” tutur Eko.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa FIFGROUP tidak pernah menginginkan penyelesaian secara hukum. Sesuai dengan perjanjian kontrak pembiayaan yang dibuat di awal, perusahaan pembiayaan menginginkan proses penyelesaian kontrak kredit dilakukan dengan cara pelunasan.

Baca Juga :  OJK Dorong Perbankan Perbesar Porsi Kredit Produktif

“Hal itu yang menjadi prioritas kami, sehingga kami berharap setiap konsumen harus memahami betul kewajibannya dalam membayarkan angsuran sampai dengan selesai,” tegas Eko.

Sementara itu, Kepala FIFGROUP Cabang Praya, Ikhsanuddin, menyayangkan tindakan yang sudah dilakukan oleh salah satu oknum debiturnya tersebut.

“Konsumen harus memahami hak dan kewajiban yang dimiliki, sehingga diharapkan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutur Ikhsanuddin.

Ikhsanuddin mengimbau apabila konsumen merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran angsuran, untuk dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan agar mendapat solusi yang tidak merugikan satu sama lain. Kini, BI terpaksa harus menyelesaikan proses hukum yang tengah berlangsung dan mempersiapkan diri atas setiap keputusan yang dibuat oleh pihak kepolisian dan pengadilan.

“Kasusnya sudah kami laporkan ke kepolisian yang dibuktikan dengan laporan bernomor LP/B/58/VI/2023/SPKT/ POLDA NUSA TENGGARA BARAT,” tandasnya. (luk)

Komentar Anda