Uang Muka Kredit Kendaraan Dibatasi

Yusri

MATARAM – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang aturan pembatasan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor disambut baik  oleh lembaga pembiayaan  di Provinsi NTB.

“Kebijakan OJK yang terbaru mengatur ketentuan besaran uang muka  sangat kami mendukungnya dan akan gairah penyaluran pembiayaan,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Provinsi NTB, Aries Soeryanto, Selasa kemarin (24/1). Menurut Aries, kebijakan OJK mengatur ketentuan batas uang muka pembiayaan kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat justru memberi angin positif terhadap perusahaan pembiayaan. Terlebih lagi dalam ketentuan SE OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang ketentuan DP lebih ringan dan menguntungkan bagi perusahaan pembiayaan yang tentunya memiliki kinerja baik selama tahun 2016. Seperti melihat indikator rasio kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF)yang ada di setiap perusahaan pembiayaan. “Karena rata-rata NPF perusahaan pembiayaan di NTB itu dibawah 5 persen. Bahkan ada juga NPL dibawah 2 persen,” sebutnya.

Kehadiran SE OJK tentang pembatasan uang muka¸lanjut Aries tidak ada masalah bagi perusahaan pembiayaan di NTB. Terlebih lagi, rata-rata NPF perusahaan pembiayaan baik itu bergerak di roda dua maupun roda empat berada di level aman yakni rata-rata di bawah 5 persen sesuai batasan maksimal dari OJK. “Kebijakan pembatasan DP justru lebih enak sekarang, dan DP yang diberikan konsumen lebih nyata (riil). Tidak seperti sebelumnya, justru lebih banyak bermain di subsidi kepada konsumen,” ujar Aries yang juga Kepala Adira Finance Cabang Mataram ini.

Baca Juga :  Penukaran Uang Receh Capai Rp 2 Miliar

Hal senada juga disampaikan Kepala Cabang NCC Mataram, Tomy Agra. Bahwa kebijakan OJK mengatur pembatasan uang muka  pembiayaan kendaraan bermotor yang terbaru tersebut justru menjadi angin segar bagi perusahaan pembiayaan. Jika sebelumnya kebijakan OJK membatasi DP minimal 20 persen, maka dengan kebijakannya yang baru tersebut ada keringanan (relaksasi) bagi perusahaan pembiayaan dalam memberikan pembiayaan  kepada konsumen dengan kriteria dilihat dari NPF setiap perusahan pembiayaan.

[postingan number=3 tag=”kredit”]

“Justru ada keringanan di SE OJK yang terbaru bulan Desember 2016 itu. Dan kami di NCC memiliki NPF dibawah 2 persen tentunya bisa memberikan keringanan uang muka hingga 5 persen dan akan membawa keuntungan juga bagi konsumen,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Tomy, pihaknya tetap mengedepankan kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan kendaraan bermotor kepada konsumen. Dimana tetap melihat kelayakan usahanya dan kualitas dan usaha yang dijalankan oleh konsumen. “Meski ada kelonggaran memberikan pembiayaan, kami tetap memperhatikan kapasitas usaha dari konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi NTB, Yusri mengatakan, OJK telah menetapkan dua surat edaran baru yang merelaksasi batasan uang muka bagi pembiayaan kendaraan bermotor guna memacu kinerja sektor multifinance.

Dua  ketentuan tersebut adalah Surat Edaran (SE) OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SE OJK No.48/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.

Baca Juga :  Bank Mandiri Gelontorkan Skim Kredit UMKM

Kebijakna OJK yang ditetapkan 13 Desember 2016 itu menyebutkan batasan uang muka baru didasarkan pada tingkat kredit bermasalah atau NPF setiap perusahaan pembiayaan atau rasio aset bermasalah pada perusahaan atau unit usaha syariah (UUS) multifinance.

Uang muka terendah, yakni sebesar 5 persen dari harga jual kendaraan dapat diberikan oleh multifinance  atau UUS dengan tingkat kesehatan minimal sehat dan NPF di bawah atau sama dengan 1 persen. Kecuali, pembiayaan dari multifinance konvensional untuk kendaraan dengan tujuan non produktif yang diberi batas paling sedikit 10 persen. Sedangkan, uang muka minimal paling besar, yakni 20 persen diwajibkan kepada multifinance dengan NPF di atas 5 persen untuk pembiayaan roda dua, tiga, dan empat baik untuk produktif maupun non-produktif. Perusahaan pembiayaan konvensional yang mencatatkan NPF di bawah 5 persen tetapi tingkat kesehatan keuangan minimalnya tidak sehat pun wajib menerapkan batasan uang muka 20 persen untuk pembiayaan non-produktif.

Sedangkan untuk sektor syariah, multifinance atau UUS dengan rasio aset bermasalah di atas 5 persen wajib menerapkan uang muka minimal sebesar 15 persen untuk pembiayaan kendaraan roda dua dan tiga, 20 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih bagi tujuan produktif dan 25 persen untuk yang non produktif. (luk)

Komentar Anda