MATARAM – Perbuatan Sudirman (27) sungguh tidak terpuji. Aksinya membantu seorang pengendara sepeda motor yang terjatuh di jalanan, ternyata hanyalah modusnya untuk mencuri HP korban. Peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2021. TKP-nya di Jalan Selaparang, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrulloh menjelaskan, korban atas nama Putri (22) terjatuh dari sepeda motornya. Sudirman yang kala itu sedang di lokasi melihat korban yang terjatuh dan langsung berupaya membantu mengangkat korban. “Saat mengangkat korban berdiri pelaku ini melihat HP iPhone 11 milik korban yang terjatuh. HP tersebut langsung ia amankan ke kantongnya,” ujar Nasrulloh, Selasa (25/1).
Korban yang saat itu tidak berdaya tidak menyadari bahwa HP-nya terjatuh. Korban baru sadar begitu sampai di rumahnya. Begitu ingat, korban sempat menghubungi HP-nya, dan meminta pelaku untuk mengembalikan. Namun pelaku tidak mengindahkan, malah ingin dijual.
Korban kemudian menempuh upaya hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi. “HP korban sempat mau dijual online tetapi setelah kita telusuri identitasnya, pelaku segera kami amankan bersama barang bukti HP di rumahnya di Rumak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang kesehariannya bekerja di bengkel ini pun kini terpaksa ditahan di Polsek Sandubaya. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (der)