Dukcapil Masih Belum Bisa Cetak E-KTP

PELAYANAN: Tampak ratusan masyarakat antri di Kantor Dukcapil Lotim untuk mendapatkan pelayanan pembuataaan administrasi kependudukan, baik itu KTP maupun akta kelahiran, kemarin (24/10) (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapi) Lotim sampai saat ini belum bisa dilakukan. Kosongnya blangko menjadi penyebab utama E-KTP tersebut belum bisa di cetak.

Dukcapil sendiri terkahir mendapatkan jatah blangko pertengahan bulan lalu. Jumlahnya sebanyak 4 ribu blangko. Namun jatah tersebut tidak bertahan lama, dikarenakan jumlah pemohon yang begitu besar dibandingkan ketersediaan blangko.

Saat ini diperkirakan puluhan ribu pemohon telah melakukan perekaman data masih menunggu. “Blangko kosong, KTP belum bisa kita cetak,” kata Sekdis Dukcapil, Azis kemarin (24/10).

Kekosongan blangko membuat pihaknya tidak bisa berbuat apa pun. Bagi masyarakat yang membutuhkan KTP, untuk sementara diberikan surat keterangan pengganti KTP sementara. Surat itu dilengkapi dengan photo pemohon, dan itu langsung di kirim dari pusat. “Warga yang telah melakukan perekaman di kasih surat keterangan ini,” lanjut Azis.

Kekosongan blangko tidak hanya di Dukcapil, melainkan hal sama juga terjadi di pusat. Informasinya, pusat menjanjikan ketersedian blangko akan kembali normal pada bulan November mendatang. Jika sudah ada, pihaknya akan langsung menjemput ke pusat. “Kita akan langsung ke pusat kalau blangko sudah ada. Kita dinjanjikan November ini,” terangnya.

Baca Juga :  89 Ribu Warga Lombok Timur Belum Rekam E-KTP

Terkait kekosongan blangko yang dimanfaatkan para calo, dipastikan itu sama sekali tidak ada. Mustahil masyarakat tersebut bisa mendapatkan KTP dari calo itu sendiri. Sementara Dukcapil sendiri saat ini tidak melakukan pencetakan KTP apapun. “Masak calo bisa buat KTP, sementara kita sendiri tidak bisa cetak. Itu tidak ada,” tegasnya.

Praktik Pungli itu sendiri juga katanya tidak benar adanya. Pihaknya sejak awal sudah berkomitmen memberantas praktik Pungli dilingkar dinas itu. Baik itu yang dilakukan olah oknum pegawai di dalam dinas maupun orang laur seperti calo. Apalagi informasinya masyarakat sampai di pungut ratusan ribu.

“Pembuatan KTP selalu melalui prosedur yang ada di Dukcapil ini. Kalau masalah calo, mereka berhubungan dengan masyarakat di luar sepengetahuan kita. Kalau disini proses pelayananya tetap melalui loket,” terang Azis.

Baca Juga :  Pasokan Blangko Ngadat, Terget E-KTP Tersendat

Namun lanjutnya, penggunaan jasa calo ini, baik itu membuat KTP maupun data kependudukan lainnya seperti akta kelahiran sebagian besar dengan alasan karena kesibukan. Mereka akhirnya mengunakan jasa calo.

Namun untuk calo ini, mereka sama sekali tidak ada akses untuk melakukan praktik percaloan di dinas tersebut. Jika ada, proses pembuatan untuk masyarakat tetap melalui prosedur yang berlaku. “Mereka yang nyuruh calo, tetap daftarnya lewat loket. Pelayanan diberikan jika proses pendaftaran dilakukan melalui loket,” terangnya.

Untuk semua hal menyangkut pembuatan KTP dan akta kelahiran, membutuhkan waktu paling cepat tiga hari hingga empat hari. Baik itu oleh masyarakat langsung maupun melalui perantara calo. Dengan ini, maka sama sekali tidak benar jika proses pembuatan KTP maupun akta kelahiran  melalui perantara calo waktu lebih cepat ketimbang langsung mengurus sendiri.

“Itu disebabkan karena masyarakat yang sangat banyak membuat KTP maupun akta. Tidak mungkin hari itu buat, langsung jadi,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda