Dugaan Korupsi Proyek Sintung Park Naik Penyidikan

Efrien Saputera (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan tindak pidana korupsi destinasi wisata Sintung Park yang berlokasi di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Penanganannya kini di bawah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB. “Sudah naik penyidikan di Pidsus,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Selasa (24/10).

Saat ini prosesnya masih dalam pendalaman. Pemeriksaan sejumlah saksi terus dilakukan di tahap penyidikan untuk memperkuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Jumlah saksi yang pernah diperiksa, Efrien tidak dirincikan. “Masih didalami,” sebutnya.

Termasuk juga akan menelusuri kerugian negara pada pekerjaan proyek fisik yang dianggarkan tahun 2021 tersebut. Berdasarkan penelusuran dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park itu dimenangkan oleh perusahaan asal Praya, Lombok Tengah bernama CV Tri Daya Utama.

Baca Juga :  Menang Gugatan, Masyarakat Nambung Diminta Tetap Tenang

CV Tri Daya Utama muncul sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 3,89 miliar dari pagu anggaran dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 4,91 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD tahun 2021. Proyek dengan anggaran tersebut meliputi sejumlah pengerjaan yaitu pembangunan jalan dalam kawasan area terbuka Desa Sintung, pembangunan tempat ibadah, pembangunan tempat parkir.

Selanjutnya pembangunan toilet, pembangunan plaza kuliner, pembangunan kios cenderamata, pembangunan plaza atau area pengunjung, penataan lanskap, pembangunan menara pandang. Dalam LPSE, tercatat Dinas Pariwisata Lombok Tengah sebagai satuan kerja proyek tersebut. Dengan jenis kontrak harga satuan.

Pembangunan proyek ini, dulu pernah disorot sejumlah pihak. Salah satunya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Loteng, Andi Mardan.

Baca Juga :  Bule Australia Ditemukan Tewas di Vila Kawasan Mandalika

Dari pemberitaan Radar Lombok pada 12 Februari 2022, Andi Mardan menyoroti pembangunan Sintung Park jauh dari target. Progres proyek yang kontraknya berakhir pada 18 Desember 2021 itu kurang dari 60 persen. Tidak hanya, politisi Partai Demokrat itu menemukan para pekerja yang belum menerima upahnya. Karena itu, pihaknya meminta agar berbagai pihak segera mengambil langkah.

Bahkan, pihaknya meminta pemutusan kontrak dan badan audit keuangan untuk segera menghitung volume pekerjaannya. Jika tidak menemukan titik temu, maka aparat penegak hukum (APH) diminta segera turun tangan. “Ini tidak boleh terus dibiarkan, karena kasihan masyarakat juga. Jadi harus diusut tuntas agar tidak terus terjadi permasalahan yang sama,” desaknya. (sid)

Komentar Anda