Menang Gugatan, Masyarakat Nambung Diminta Tetap Tenang

Lalu Firman Wijaya (M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYA – Meski menang gugatan sengketa batas, Pemkab Lombok Tengah meminta masyarakat untuk tetap tenang setelah diterimanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 P/HUM/2023 terkait perkara hak uji materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 tahun 2017 tentang batas daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat ini.
Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan, dengan sudah diterimanya putusan MA ini, maka kepada masyarakat untuk tetap tenang, dan menjaga kondusivitas serta tidak terpancing dengan segala bentuk isu yang berkembang. Di mana Pemkab Lombok Tengah saat ini masih menunggu tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung tersebut. “Mari kita dukung langkah Kemendagri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dengan tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum, menciptakan ekosistem informasi yang sehat, dan khusuk menjalankan ibadah puasa,” ungkap Lalu Firman Wijaya.

Sebelumnya Pemkab melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perkara hak uji materil terhadap Permendagri kepada MA dan diregister dengan Nomor 1 P/HUM/2023 pada 2 Januari 2023. Bertindak selaku pemohon dalam perkara ini adalah Bupati Lombok Tengah, yang menurut ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mempunyai tugas dan wewenang mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bertindak selaku termohon adalah Mendagri, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya R. Gani Muhamad, SH., M.AP yangmenjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri.

Adapun pokok-pokok permohonan saat itu meliputi mengabulkan atau menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pembentukan Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Lombok Tengah dengan Lombok Barat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. “Pokok permohonan kita juga saat itu menyatakan pembentukan Permendagri tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 huruf a, e dan F Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan menyatakan pembentukan Permendagri yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah tidak sah,” tambahnya.

Baca Juga :  Tanah Pecatu Diklaim, Ratusan Warga Desa Menemeng Datangi Jaksa

Termasuk dalam permohonan itu agar memerintahkan atau mewajibkan kepada termohon untuk mencabut Permendagri tersebut dan memerintahkan atau mewajibkan kepada termohon untuk menerbitkan Permendagri tentang batas daerah Lombok Tengah dengan Lombok Barat dengan mengacu pada berita acara rapat koordinasi dan klarifikasi batas daerah wilayah III antara Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Tengah, yang dilaksanakan di hotel Menara Peninsula Jakarta, tanggal 9 Juni 2016.

“Bahwa, point kesepakatan rapat tim penegasan batas daerah yang dituangkan dalam berita acara rapat koordinasi dan klarifikasi batas daerah wilayah III antara Kabupaten Lombok Barat dengan Lombok Tengah, di hotel Menara Peninsula Jakarta, tanggal 9 Juni 2016, berbunyi Pemkab Lombok Tengah dan Lombok Barat sepakat bahwa segmen batas kedua kabupaten yang merujuk kepada SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTB nomor 267 tahun 1992,” terangnya.

Hal itu meliputi tiga hal yakni dimulai dari Tanjung Jagog yang ditandai oleh TK-001 dengan koordinat 8⁰ 52′ 22.300″ LS dan 116⁰ 06′ 33.700″ BT yang terletak pada batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Tak Ingin Kecewa, Pemda Ogah Targetkan Pajak WSBK

TK-001 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit, selanjutnya menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK-002 dengan koordinat 8⁰ 51′ 44.100″ LS dan 116⁰ 06′ 50.600″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat. “TK-002 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK B dengan koordinat 8⁰ 51′ 19.950″ LS dan 116⁰ 06′ 00.130″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat,” paparnya.

Bahwa permohonan tersebut telah diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis 9 Februari 2023, oleh Dr. H. Irfan Fachrudin, SH., C.N (Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis), bersama-sama dengan, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH dan H. Is Sudaryono, SH., MH (Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota) dan dihadiri oleh Joko A. Sugianto, SH (sebagai Panitera Pengganti). “Amar putusannya mengabulkan atau menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” urainya.

Firman menegaskan bahwa amar putusan itu juga menyatakan pembentukan Permendagri tentang batas daerah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a, huruf f dan pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Karena tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga memerintahkan termohon untuk mencabut Permendagri tersebut,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda