Dua Sejoli Ditangkap Edarkan Sabu

DIGELEDAH: Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat menggeledah badan terduga pengedar narkoba. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Satresnarkba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua sejoli bukan suami istri yang diduga mengedarkan sabu, Sabtu (14/5) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kedua terduga berinisial SH (32) asal Lingkungan Karang Bagu dan RB perempuan (31) asal Pulau Jawa, yang saat ini tinggal di wilayah Lingkungan Karang Wanasara, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. “Perempuannya ini dari luar NTB, alamat lengkapnya belum bisa kami sebutkan karena masih dalam lidik,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (17/5).

Dijelaskan, penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan dari masyarakat, bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Berangkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan kedua terduga di dua TKP.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Kain Bakal Diselesaikan Secara Kekeluargaan

TKP pertama di wilayah Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, dan TKP kedua di kos RB yang berada di Lingkungan Karang Wanasara, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara. “Mereka diamankan di tempat tinggalnya masing-masing,” katanya.

Di TKP pertama, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa satu bendel plastik klip bening, yang di dalamnya terdapat satu klip bening berisikan sabu, satu HP kecil Samsung warna putih, dan uang tunai Rp 1.330.000.

Sedangkan di TKP kedua, barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu botol Coca Cola yang pada tutupnya terdapat dua pipet plastik yang dibengkokkan, satu bungkus rokok yang di dalamnya tersimpan satu pipa kaca, satu korek api gas tanpa tutup kepala yang masih terpasang sumbu kompor, satu pipet plastik yang pada ujungnya telah diruncingkan. “Jumlah berat bruto sabu keseluruhan yaitu 1,46 gram,” imbuhnya.

Baca Juga :  Motor Hilang, Sales Rokok Tewas Digorok

Adapun untuk barang bukti dan terduga saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pengembangan. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda