Dua Penganiaya Anak Dijebloskan ke Penjara

Ida Made Oka Wijaya (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengeksekusi dua terdakwa kasus penganiayaan anak telah divonis 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN)  Jumat (16/9). Mereka adalah Bambang Hariadi (26) dan Ainun Najib (18) asal Dusun Kapitan Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik. Korban adalah M. Nasril (16).

Eksekusi paksa terdakwa ini dilakukan setelah keduanya mangkir untuk menjalani masa hukuman karena putusannya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh PN Lotim. Selama dalam proses persidangan, kedua terdakwa tidak ditahan karena dinilai masih kooperatif. Meskipun, pada saat putusan hakim  dinyatakan inkrah, kedua terdakwa tidak mau ditahan. Bahkan melakukan aksi unjuk rasa menolak putusan tersebut.

Kasi Pidana Umum Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya, SH, mengapresiasi kedua terdakwa beserta keluarganya yang dinilainya kooperatif menghadiri panggilan ketiga untuk dieksekusi.” Eksekusi ini sebagai bagian dari kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam menjalankan penegakan hukum. Karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus dilaksanakan. Kalau tidak kita laksanakan maka kita akan salah. Kami sudah berdialog bersama terdakwa dan keluarganya. Dan mereka sudah menerimanya,” terang Oka.

Baca Juga :  Mandari Tuduh Polisi Paksa Tersangka Mengaku

Keduanya sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Selong untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Terkait dengan upaya hukum luar biasa yang akan diajukan kuasa hukumnya, tim JPU Kejari menghargai langkah hukum dari kuasa hukum para terdakwa.”Surat pernyataan perdamaian itu bisa diajukan sebagai bukti baru nantinya,” tandas Oka.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Eko Rahadi mengatakan  perdamaian kedua belah pihak telah difasilitasi oleh JPU saat proses persidangan saat itu. Namun, dari pihak korban tidak hadir dipersidangan sehingga hakim punya pertimbangan lain untuk melanjutkan persidangan.” Putusan hakim PN Lotim itu sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa dianulir lagi. Namun, satu-satunya jalan untuk meringankan putusan tersebut dengan cara menempuh upaya hukum luar biasa yakni dengan Peninjauan Kembali (PK),” kata kuasa hukum kedua terdakwa, Eko Rahadi.

Baca Juga :  Gerebek Pengedar Sabu, Tujuh Orang Diamankan

Kata dia PK ke MA adalah satu-satunya jalan untuk mendapat keadilan. Peluang ini memungkinkan karena sebelumnya antara korban dan kedua terdakwa sudah menyepakati perdamaian. Ini sebagai bukti baru yang akan kami ajukan,” imbuhnya.

Eko Rahadi menyebutkan bahwa dalam perkara ini ia akan didampingi sebanyak 19 pengacara. “Aksi protes atau unjuk rasa Kamis kemarin bukan bentuk penghalangan. Malah kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Eko.(lie)

Komentar Anda