Mandari Tuduh Polisi Paksa Tersangka Mengaku

SIDANG: Suasana sidang terdakwa Mandari dan suaminya Bayu di PN Mataram, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Terdakwa Ni Nyoman Juliandari atau Mandari yang didakwa sebagai bandar sabu kelas kakap asal Kota Mataram, membeberkan dirinya terseret karena polisi memaksa tersangka Sandi menyebut namanya.

“Sandi dipaksa oleh polisi menyebut nama saya, padahal Sandi sudah mengaku bahwa dirinya mendapat sabu dari seseorang bernama Robet,” aku Mandari di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (26/9).

Sandi ditangkap di salah satu hotel yang ada di Lombok Tengah. Di hotel itu, Sandi datang bersama Mandari dan suaminya, I Gede dan beberapa orang lainnya. Hal ini juga diakui oleh Mandari. Bahkan sebelum Sandi ditangkap, polisi yang melakukan penggerebekan terlebih dahulu mengetuk kamar hotel tempatnya menginap.

“Kamar saya diketuk dan mencari Sandi, lalu saya tunjukkan kamarnya Sandi. Sandi menyebut datang bersama saya, terus saya juga ikut ditangkap,” katanya.

Selesai penggeledahan, mereka dibawa ke Mapolda NTB dengan mobil terpisah dengan Sandi. Sampai di Mapolda, Sandi turun sudah dalam keadaan telinga berdarah. “Saya tidak tahu apa yang sudah terjadi dengan Sandi di dalam mobil,” sebutnya.

Mandari, dalam pengakuan lainnya di hadapan Majelis Hakim mengatakan, Sandi dipaksa untuk mengakui bahwa sabu didapatkan dari dirinya. “Sandi awalnya menolak permintaan polisi itu, tetap mengakui barang itu didapatkan dari Robet. Tapi karena dipaksa akhirnya Sandi menuruti kemauan polisi,” ucapnya.

Sebelum Mandari menguraikan itu, Mandari mengaku bahwa dirinya memiliki pekerjaan terima gadai barang sejak dirinya belum menikah. Dirinya juga mengaku pernah mendapatkan uang dari hasil beli nomor togel. “Saya pernah menang togel saat saya melahirkan anak kedua. Saya menang Rp 1 M, dengan membeli nomor empat angka,” katanya.

Menang togel itu pada 2018. Uang hasil menang togel dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan menambahkan modal usaha terima gadai. Mandari juga mengaku punya ratusan ayam aduan. “Kalau pura mengadakan acara keagamaan, baru saya keluarkan ayam saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ganja 2,7 Kg Milik Oknum Mahasiswa Unram Dibakar

Dia pun meyakinkan hakim bahwa acara keagamaan umat Hindu, sudah melekat dengan kegiatan sabung ayam. Seperti kalau ada odalan, pasti ada sabung ayam. Dengan mengikutsertakan ayam aduan miliknya, Mandari mengaku bisa mendapat keuntungan menang hingga puluhan juta. “Ada taruhan antara saya dengan lawan. Taruhannya tergantung, ada Rp 50 juta sampai Rp 100 juta, bahkan lebih,” katanya.

Kalau di Pulau Lombok, lanjutnya, ayam aduan miliknya kerap mengikuti sabung ayam dalam acara keagamaan di wilayah Suranadi, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara. Tidak hanya itu, Mandari mengaku pernah diundang dalam pertarungan sabung ayam di Pulau Bali. “Saya pernah diundang (sabung ayam) di Bali. Diberikan surat undangan, pergilah ke situ,” ujar Mandari.

Lebih lanjut, Mandari mengakui bahwa memelihara ayam aduan ini adalah hobinya, bukan pekerjaan. Terkait dengan pengakuan tersebut, hakim ketua Sri Sulastri bertanya kepada Mandari terkait legalitas dari kegiatan sabung ayam dalam sebuah acara keagamaan umat Hindu.

Mendapat pertanyan itu, Mandari menjawab tidak mengetahuinya. Dirinya hanya ikut karena ada undangan dari pihak penyelenggara. Sri Sulastri pun menyampaikan bahwa dirinya pernah tugas di wilayah Singaraja, Bali. Dia mengakui ada kegiatan sabung ayam ketika umat Hindu menggelar acara keagamaan. “Ada sabung ayam, tetapi tidak pakai taruhan uang. Karena itu tidak boleh,” sebutnya.

Selain mempertanyakan hobi yang mendatangkan keuntungan puluhan juta, Sri Sulastri juga mempertanyakan Mandari perihal dirinya yang kerap gonta-ganti nomor telepon. Pertanyaan ini berkaitan dengan keberadaan group WhatsApp Akatsuke yang jumlahnya mencapai tiga grup.

Dalam pengakuan ke hadapan majelis hakim, Mandari mengatakan itu berkaitan dengan profesi dirinya yang menerima gadai barang. Karena banyak yang menelepon minta gadai tanpa ada jaminan. Hal itu yang membuatnya tidak suka dan sering mengganti nomor telepon.

Baca Juga :  Dua Warga Aikmel Selundupkan 409,14 Gram Sabu dalam Dubur

Mendengar alasan Mandari ini, hakim ketua mengatakan jawaban itu di luar nalar. Dan melihat apa yang disampaikan Mandari janggal. “Apabila tidak terima gadai tanpa jaminan, seharusnya tidak memberikan respons. Kalau memang pendapatan dari terima gadai, kenapa harus gonta-ganti nomor. Apa malah itu tidak merugikan?” tanya Sri Sulastri.

Sebagai informasi, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada awal Januari 2021. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik Sandi.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari. Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Di tangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati demikian, Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari.  Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar. (cr-sid)

Komentar Anda