Gerebek Pengedar Sabu, Tujuh Orang Diamankan

DIGEREBEK: Rumah terduga pedagang sabu di Rembiga digerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (1/8) kemarin. ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggerebek rumah terduga pegedar sabu berinisial ND (40) warga Lingkungan Rembiga Barat, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Senin (1/8) sekitar pukul 14.30 WITA.

Selain ND, enam terduga lainnya yang ikut digelandang ke Mapolresta Mataram yakni PA perempuan (42), AB (38), AS (22), AT (21) asal Lingkungan Rembiga Barat. Kemudian RA (40) warga Dusun Mambalan, Desa Mambalan, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat dan AWR (28) warga Lingkungan Bawak Bagek Selatan, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.

Para terduga diamankan dirumahnya ND. Saat dimintai keterangan, ND mengaku menjual sabu. Terakhir dirinya menjual sabu Minggu (31/7) kemarin. “Terakhir jualan kemarin. Jual tiga poket. Harganya macam-macam,” ungkapnya, sembari mengaku bahwa uang penjualan digunakan untuk bermain judi online.

Baca Juga :  Biar Cepat Laku, Maling Ngaku Polisi Saat Jual Motor

Sementara salah satu terduga lainnya mengaku, sebelumnya pernah merasakan kehidupan di balik jeruji besi. Kasusnya sama, narkotika. Waktu itu ia ditangkap oleh Polda NTB. “Pernah dulu pak,” tuturnya.

Saat diinterogasi di lokasi oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, para terduga saling lempar. Bahkan mengaku keberadaannya di rumah ND karena ada urusan lain, bukan karena narkotika.

Berdasarkan pantauan koran ini di TKP, para terduga tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Penggeledahan terus dilakukan, baik didalam rumah maupun di luar rumah ND. Alhasil, beberapa barang bukti yang berkaitan dengan sabu berhasil ditemukan. Selesai melakukan penggeledahan, para terduga dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pendalaman.

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu Lewat Dubur ke Lapas Mataram Digagalkan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pipa kaca berisi sabu, alat isap sabu, plastik bening, dompet berisi sabu, ATM dan buku tabungan, sejumlah HP dan uang Rp 810 ribu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penangkapan terduga berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti. “Kami mendapatkan informasi dan kami lakukan penyelidikan,” katanya.

Setelah ditimbang, barang bukti sabu yang berhasil diamankan 1,71 gram. Saat ini, para terduga dan barang bukti yang didapatkan sudah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan penegembangan lebih jauh. “Kami masih lakukan pendalaman, terkait dengan peran masing-masing terduga,” sebutnya. (cr-sid)

Komentar Anda